BPK: Perubahan PMK Legalkan Penyimpangan Hambalang
Berita

BPK: Perubahan PMK Legalkan Penyimpangan Hambalang

Kerugian negara mencapai Rp463,67 miliar.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Terkait lokasi P3SON berada pada zona kerentaranan gerakan tanah menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. “Berdasarkan beberapa alasan itu BPK berpendapat seluruh pembayaran yang telah dilakukan negara tidak memberikan manfaat kecuali dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut pada aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti dan penanganan hukumnya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Komisi X akan membahas hasil audit BPK hingga ke akar-akarnya. Ia pun mempersilakan BPK melaporkan pula hasil audit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota BAKN Yahya Sacawirya mengatakan akan menganalisa audit investigatif II BPK. Kemudian akan diserahkan pada pimpinan DPR. “Kami terbuka, sehingga nanti (hasil analisa, red) disampaikan juga karena sifatnya terbuka,” ujarnya.

Ketua Komisi X Agus Hermanto menegaskan pihaknya memang yang mendesak agar BPK segera menyerahkan hasil audit tersebut. “Kami harapkan tim investigasi kooperatif dalam waktu yang tidak terlalu lama,” imbuhnya.

Terkait temuan aliran dana dari anggaran Hambalang, Hadi menyatakan hal itu termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dikategorikan dalam Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Hasil investigasi harus dirahasiakandan tidak bisa dibuka apalagi kasus ini Hambalang sedang disidik KPK,” ujarnya.

Tags: