BPJS Layani Bertahap
Berita

BPJS Layani Bertahap

Keluarga TNI, PNS, dan warga terdaftar yang pertama dilayani.

RED
Bacaan 2 Menit
BPJS Layani Bertahap
Hukumonline

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengemukakan, pelaksanaan jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dijalankan bertahap. Pada tahap awal, saat BPJS beroperasi mulai 1 Januari 2014, belum semua penduduk menerima layanan asuransi kesehatan dan pekerja ini.

“Format yang dijalankan pertama kali adalah BPJS bidang kesehatan. Pihak yang mendapat fasilitas ini diutamakan fakir miskin atau disebut penerima iuran jamkes,” kata Menko Kesra dalam sambutannya yang dibacakan Deputi Menko II, Tini Martini, pada Seminar Jaminan Sosial Nasional di Jakarta, Senin (21/10) seperti dikutip setkab.go.id.

Golongan lain yang menerima fasilitas awal ini adalah anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan, anggota Polri, serta warga yang sudah terdaftar sebagai anggota PT Askes dan PT Jamsostek.

Pada tahap kedua bagi penduduk yang belum masuk BPJS kesehatan paling lambat 1 Januari 2019 akan otomatis. Sehingga seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan kesehatan universal.

Dari data terbaru pemerintah, warga yang memperoleh jaminan kesehatan di Indonesia mencapai 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk. Sebagai awalan, iuran fakir miskin disumbang negara sebesar Rp19.252 per bulan.

Sedangkan untuk pekerja formal dengan gaji tetap, Menko Kesra menuturkan skema iurannya maksimal lima persen dari gaji. Dengan ketentuan sampai 30 Juni 2015, 4,5 persen merupakan kewajiban pengusaha, dan 0,5 persen jadi tanggungan pegawai. Setelah 1 Juli 2015, pekerja menanggung satu persen. Besaran 0,5 persen kemudian satu persen itu menanggung satu keluarga, dengan asumsi seorang istri dan tiga anak.

Untuk pekerja sektor informal, besaran iuran berbeda, sesuai layanan kelas rumah sakit. Bila pekerja ingin mendapatkan layanan kesehatan di kelas III, besaran iuran Rp25.000, kelas II Rp42.500 dan perawatan kelas I Rp59.000 per bulan.

Tags: