BPHN Ingatkan Pentingnya RUU Penilai untuk Jaminan Perlindungan Hukum
Terbaru

BPHN Ingatkan Pentingnya RUU Penilai untuk Jaminan Perlindungan Hukum

Pemerintah berharap RUU Penilai masuk dalam Prolegnas prioritas 2023 perubahan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember itu menyebut, output Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis dimaksud akan menciptakan 2 hal yang sangat penting. Pertama, sebagai benchmark nilai nasional. Kedua, menjadi transformasi mendasar dalam mewujudkan transparansi transaksi yang berdampak positif pada efisiensi perekonomian negara.

“Karena kontribusi yang sangat besar kepada dunia perekenomian negara, BPHN Kemenkumham bersama Kemenkeu sebagai pengusul RUU Penilai bekerja keras dan sangat serius,” ujarnya.

Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Arik Haryono, berpendapat RUU Penilai sangat penting. Di Kementerian Keuangan khususnya di DJKN maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mencoba menggelorakan RUU Penilai.

“Selain itu tentunya sangat jelas peran BPHN yang terus memberikan pendampingan dalam pembentukan hukum besar sekali,” imbuhnya.

Arik menegaskan, profesi Penilai juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Menurutnya, dengan adanya RUU Penilai memberikan peran profesi penilai atas nama kepentingan negara untuk menilai potensi sumber daya alam. Baginya, informasi nilai itu penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal dari sektor sumber daya alam.

“Dan program konservasi untuk keberlanjutan sumber daya alam,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tugas dari Penilai atau appraiser adalah memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian seperti aset bangunan, pabrik, rumah maupun aset lainnya. Kebutuhan profesi Penilai sangat besar dalam berbagai bidang. Mulai dari perbankan, pasar modal, pembangunan infrastruktur, investasi, penegakan hukum dan sebagainya.

Objek yang dinilai juga beragam, tak hanya aset berwujud seperti gedung, rumah, kapal laut dan pesawat. Aset tidak berwujud seperti hak paten, merek dan saham pun bisa ditaksir nilainya. Profesi Penilai diwadahi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), sebuah organisasi yang berdiri sejak 1981 dan sampai saat ini telah memiliki ribuan anggota di seluruh Indonesia.

Tapi sampai sekarang, belum ada UU yang memberikan perlindungan hukum bagi profesi Penilai. RUU Penilai diharapkan menjamin kepastian, keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak baik terhadap profesi Penilai itu sendiri maupun pihak-pihak yang menggunakan jasa penilaian.

Tags:

Berita Terkait