BPBH FH UNEJ: Pengabdian Kampus Hukum untuk Masyarakat Harus Konkret
Terbaru

BPBH FH UNEJ: Pengabdian Kampus Hukum untuk Masyarakat Harus Konkret

Pionir organisasi bantuan hukum di kampus. Berhasil bertahan dan menjadi yang terbaik.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

“Sebenarnya anggaran dari negara selalu di bawah standar biaya perkara. Kekurangannya dibantu keikhlasan relawan dan dukungan kebijakan kampus beberapa tahun ini,” ujar Andika Putra Eskanugraha, Sekretaris BPBH FH UNEJ. Andika mengatakan hanya ada 6 OBH berakreditasi di Jember. BPBH salah satunya.

“Saya sangat puas dengan bantuan BPBH FH UNEJ. Ini pengelola Posbakum terbaik dalam pengalaman karier saya,” kata I Wayan Gede Rumega, Ketua Pengadilan Negeri Jember. Rumega mengaku sudah lebih dari 20 tahun berkarier hakim di belasan pengadilan. Enam di antaranya ia bertugas sebagai Wakil dan Ketua Pengadilan. Belum ada yang seserius BPBH FH UNEJ yang memberi tambahan dana mandiri untuk meningkatkan pelayanan Posbakum.

Hukumonline.com

Ketua dan Sekretaris BPBH FH UNEJ bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember I Wayan Gede Rumega.

“Anggaran dari pengadilan untuk Posbakum itu jujur saja kecil. Hanya kira-kira Rp40juta per tahun. Namun, FH UNEJ mau mendanai mandiri lebih banyak,” ujar Rumega melanjutkan. Ia mengaku betah bertugas di Jember karena mendapat mitra kampus hukum yang bisa bekerja sama dengan baik. Pengadilan Negeri Jember bahkan mendapat berbagai penghargaan juga karena penilaian atas Posbakum yang dikelola sangat baik oleh FH UNEJ ini.

Hukumonline.com

Relawan paralegal FH UNEJ yang piket menjaga Posbakum di Pengadilan Negeri Jember.

“FH UNEJ ingin buktikan bahwa kalangan marginal pencari keadilan yang datang ke BPBH akan mendapat fasilitas dan pelayanan seperti nasabah prioritas di kantor Bank,” kata Bayu.

Pionir OBH di Kampus

BPBH FH UNEJ awalnya benama Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Jember yang telah berdiri sebelum era 80-an. Setidaknya tokoh hukum kenamaan Adnan Buyung Nasution mengakui itu. BBH Universitas Jember disebut sebagai satu dari tiga pionir Biro Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi pertama bersama dengan BBH Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran. 

Pernyataan itu ditemukan dalam buku Adnan Buyung Nasution berjudul Bantuan Hukum di Indonesia. Lalu, BBH berganti nama resmi menjadi BPBH FH UNEJ pada tahun 2011. Karena itu, pada tahun 2022 bisa dikatakan bahwa BPBH FH UNEJ adalah organisasi bantuan hukum di perguruan tinggi yang terbaik, bahkan mengalahkan eksistensi dua pionir lainnya.

Tags:

Berita Terkait