BPBH FH UNEJ: Pengabdian Kampus Hukum untuk Masyarakat Harus Konkret
Terbaru

BPBH FH UNEJ: Pengabdian Kampus Hukum untuk Masyarakat Harus Konkret

Pionir organisasi bantuan hukum di kampus. Berhasil bertahan dan menjadi yang terbaik.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Dua relawan paralegal (berjilbab) sedang tugas jaga piket di Posbakum PN Jember berfoto dengan Ketua dan Sekretaris BPBH FH UNEJ. Foto: NEE
Dua relawan paralegal (berjilbab) sedang tugas jaga piket di Posbakum PN Jember berfoto dengan Ketua dan Sekretaris BPBH FH UNEJ. Foto: NEE

Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) berhasil mencatatkan jumlah layanan bantuan hukum hingga 402 layanan per tahun. Jumlah itu meliputi layanan langsung dan via daring. Bentuk layanan mulai dari konsultasi tanya jawab, advis hukum, hingga pembuatan dokumen hukum.

“Kami bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dan kantor dinas pemerintahan di desa-desa untuk melayani (bantuan hukum, red) jarak jauh secara online,” kata Fiska Maulidian Nugroho, Ketua BPBH FH UNEJ kepada Hukumonline. Capaian FH UNEJ ini adalah hasil dari visi untuk menunaikan pengabdian masyarakat secara konkret.

Baca Juga:

Core business pengabdian kami di FH UNEJ adalah bantuan hukum. Akses terhadap keadilan di Indonesia masih rendah. Kampus hukum hadir untuk ikut menyelesaikan itu. Harus konkret,” kata Bayu Dwi Anggono, Dekan FH UNEJ. Guru Besar Ilmu Perundang-undangan ini sengaja mengundang Hukumonline untuk melihat langsung fasilitas dan cara kerja BPBH FH UNEJ, Senin (10/7/2023) di Kota Jember.

Hukumonline.com

Perlu diketahui, BPBH FH UNEJ menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) milik perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi A. Capaian itu termasuk langka terjadi. Akreditasi menandakan pengakuan kelayakan kualitas untuk didanai pemerintah sesuai UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Saat ini ada 619 OBH se-Indonesia yang lolos akreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN Kemenkumham) periode 2022-2024. Dari 619 OBH itu, hanya 40 OBH diantaranya yang berasal dari perguruan tinggi atau fakultas hukum. Namun, hanya BPBH FH Unej yang meraih akreditasi A, sementara rata-rata OBH dari perguruan tinggi lainnya mendapat akreditasi C.

Hukumonline.com

Hukumonline mendapatkan pengakuan langsung dari mitra advokat BPBH FH UNEJ, klien pencari keadilan, bahkan Ketua Pengadilan Negeri Jember. Nani, advokat yang sudah menjadi relawan di BPBH FH UNEJ sejak 2013 menuturkan, “Ada masa saya hanya satu-satunya advokat di BPBH. Saat ini sudah jauh lebih baik”. Sudah ada 12 advokat termasuk Nani yang menjadi relawan di BPBH FH UNEJ.

Tags:

Berita Terkait