Bos Sentul City Akui Bertemu Hakim Agung Timur Manurung
Utama

Bos Sentul City Akui Bertemu Hakim Agung Timur Manurung

Swie Teng mengaku Timur Manurung dan Denny Kailimang merupakan teman satu gereja.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

"Siapa yang membocorkan BAP, itu juga pelanggaran. Apa kepentingannya dia pergi bawa-bawa (BAP) ke sana (KY)? Sepengetahuan saya, kalau misalnya itu ada dalam dakwaan dan saksi-saksi sudah menerangkan di sidang terbuka, baru boleh dibawa ke ranah kode etik. Kan kasihan Pak Timur kalau sampai dipanggil-panggil," terangnya.

Rudy meyakini, Timur selaku Hakim Agung pasti sudah mengetahui langkah apa yang harus diambil apabila tuduhan itu sudah menjurus ke fitnah. Ia menilai pertemuan antara Swie Teng dan Timur bukan termasuk pelanggaran. "Masak bukan tersangka, tidak boleh bertemu siapa-siapa, bertemu teman juga tidak boleh. Bagaimana itu?" tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah advokat Denny Kailimang juga hadir dalam pertemuan Swie Teng dan Timur, Rudy tidak mengetahui. "Yang jelas beliau satu gereja juga dengan advokatnya beliau, Pak Denny Kailimang. Satu gereja juga dengan Pak Timur. Yang paling penting saat pertemuan itu Pak Swie Teng bukan tersangka maupun terdakwa," tegasnya.

Sementara, dalam kesempatan berbeda, Hakim Agung Timur P Manurung sudah membantah pernah melakukan pertemuan dengan tersangka maupun terdakwa. Timur bahkan melontarkan pernyataan akan melaporkan Komisiner KY ke pihak Kepolisian jika dirinya disebut bertemu dengan pihak berperkara.

KY sendiri telah membentuk tim panel untuk menelusuri kebenaran informasi pertemuan tersebut. Tim Panel kasus ini diketuai oleh Ketua KY Suparman Marzuki beranggotakan Imam Anshori Saleh dan Ibrahim.  Salah satu anggota panel yang juga Komisioner KY, Ibrahim menegaskan pihaknya akan terus melakukan investigasi dugaan pelanggaran etik.

Sekalipun, Timur "mengancam" akan melaporkan Komisiones KY ke Kepolisian, Ibrahim menyatakan proses penelusuran dugaan pelanggaran kode etik tetap berjalan. Ibrahim menekankan, proses investigasi ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan harkat dan martabat hakim yang diduga melakukan pelanggaran.

"Justru, proses investigasi ini harus tetap berjalan untuk mencari kebenaran dari informasi yang masuk ke KY. Ini kepentingannya kan untuk nama baik pengadilan dan indvidu hakim yang dilaporkan. Jangan diartikan proses yang dilakukan KY sudah merendahkan hakim. Proses ini akan memastikan yang dilaporkan itu benar terjadi atau tidak," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KY mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan unsur pimpinan MA. Ketua Kamar Pengawasan MA ini diduga pernah melakukan pertemuan dengan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Swie Teng. Timur dan Denny Kailimang juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara Swie Teng.

Tags:

Berita Terkait