Bos Sentul City Akui Bertemu Hakim Agung Timur Manurung
Utama

Bos Sentul City Akui Bertemu Hakim Agung Timur Manurung

Swie Teng mengaku Timur Manurung dan Denny Kailimang merupakan teman satu gereja.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Mantan Presdir PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: RES.
Mantan Presdir PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: RES.

Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengaku pernah bertemu Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Timur P Manurung. Hal itu disampaikan salah seorang pengacara Swie Teng, Rudy Alfonso di sela-sela rehat sidang perkara korupsi Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3).

Rudy mengatakan Swie Teng dan Timur merupakan teman satu gereja. Swie Teng dan Timur sudah berteman cukup lama. Ketika pertemuan berlangsung, Swie Teng belum tersangkut kasus hukum dan belum berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi, tidak ada yang salah dengan pertemuan itu," katanya.

Menurut Rudy, dalam pertemuan tersebut Swie Teng tidak membahas hal-hal khusus menyangkut perkara. Swie Teng juga tidak mengarahkan perkara yang nantinya akan ditangani MA di tingkat kasasi. Swie Teng hanya berkonsultasi kalau seumpama dia dikait-kaitkan dengan kasus suap tukar menukar lahan PT Bukit Jonggol Asri.

Saat Swie Teng berkonsultasi mengenai hal itu, lanjut Rudy, Timur hanya menyatakan agar Swie Teng siap menghadapi segala kemungkinan. "(Timur bilang) Hadapi saja, bicara apa adanya kalau memang (Swie Teng) harus menjadi saksi nantinya. Lagipula dia tahu, saat bertemu, dia bukan tersangka. Jadi tidak ada yang salah," ujarnya.

Oleh karena itu, Rudy menegaskan, tidak ada kode etik hakim yang dilanggar akibat pertemuan tersebut. Manakala Komisi Yudisial (KY) memanggil Swie Teng untuk dimintai keterangan, Rudy menyatakan, kliennya akan mempertimbangkan apakah pertemuan itu memang berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau sekadar dikait-kaitkan.

Apabila berkaitan, Rudy memastikan Swie Teng siap hadir untuk memberikan keterangan. Namun, jika tidak ada kaitannya, Swie Teng tidak akan hadiri memenuhi panggilan KY. Rudy mengatakan, Swie Teng juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke Kepolisian dengan Pasal 311 KUHP jika tuduhan itu sudah menjurus ke fitnah.

Mengenai asal-muasal laporan yang diduga berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara Swie Teng, Rudy mempertanyakan, mengapa BAP itu bisa sampai ke tangan KY. Ia beranggapan, tidak seharusnya BAP dibocorkan ke pihak lain sebelum perkara Swie Teng disidangkan secara terbuka di pengadilan.

"Siapa yang membocorkan BAP, itu juga pelanggaran. Apa kepentingannya dia pergi bawa-bawa (BAP) ke sana (KY)? Sepengetahuan saya, kalau misalnya itu ada dalam dakwaan dan saksi-saksi sudah menerangkan di sidang terbuka, baru boleh dibawa ke ranah kode etik. Kan kasihan Pak Timur kalau sampai dipanggil-panggil," terangnya.

Rudy meyakini, Timur selaku Hakim Agung pasti sudah mengetahui langkah apa yang harus diambil apabila tuduhan itu sudah menjurus ke fitnah. Ia menilai pertemuan antara Swie Teng dan Timur bukan termasuk pelanggaran. "Masak bukan tersangka, tidak boleh bertemu siapa-siapa, bertemu teman juga tidak boleh. Bagaimana itu?" tuturnya.

Ketika ditanyakan apakah advokat Denny Kailimang juga hadir dalam pertemuan Swie Teng dan Timur, Rudy tidak mengetahui. "Yang jelas beliau satu gereja juga dengan advokatnya beliau, Pak Denny Kailimang. Satu gereja juga dengan Pak Timur. Yang paling penting saat pertemuan itu Pak Swie Teng bukan tersangka maupun terdakwa," tegasnya.

Sementara, dalam kesempatan berbeda, Hakim Agung Timur P Manurung sudah membantah pernah melakukan pertemuan dengan tersangka maupun terdakwa. Timur bahkan melontarkan pernyataan akan melaporkan Komisiner KY ke pihak Kepolisian jika dirinya disebut bertemu dengan pihak berperkara.

KY sendiri telah membentuk tim panel untuk menelusuri kebenaran informasi pertemuan tersebut. Tim Panel kasus ini diketuai oleh Ketua KY Suparman Marzuki beranggotakan Imam Anshori Saleh dan Ibrahim.  Salah satu anggota panel yang juga Komisioner KY, Ibrahim menegaskan pihaknya akan terus melakukan investigasi dugaan pelanggaran etik.

Sekalipun, Timur "mengancam" akan melaporkan Komisiones KY ke Kepolisian, Ibrahim menyatakan proses penelusuran dugaan pelanggaran kode etik tetap berjalan. Ibrahim menekankan, proses investigasi ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan harkat dan martabat hakim yang diduga melakukan pelanggaran.

"Justru, proses investigasi ini harus tetap berjalan untuk mencari kebenaran dari informasi yang masuk ke KY. Ini kepentingannya kan untuk nama baik pengadilan dan indvidu hakim yang dilaporkan. Jangan diartikan proses yang dilakukan KY sudah merendahkan hakim. Proses ini akan memastikan yang dilaporkan itu benar terjadi atau tidak," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KY mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan unsur pimpinan MA. Ketua Kamar Pengawasan MA ini diduga pernah melakukan pertemuan dengan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Swie Teng. Timur dan Denny Kailimang juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara Swie Teng.

Tags:

Berita Terkait