Bos Sentul City Akui Bertemu Hakim Agung Timur Manurung
Utama

Bos Sentul City Akui Bertemu Hakim Agung Timur Manurung

Swie Teng mengaku Timur Manurung dan Denny Kailimang merupakan teman satu gereja.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Mantan Presdir PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: RES.
Mantan Presdir PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: RES.

Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengaku pernah bertemu Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Timur P Manurung. Hal itu disampaikan salah seorang pengacara Swie Teng, Rudy Alfonso di sela-sela rehat sidang perkara korupsi Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3).

Rudy mengatakan Swie Teng dan Timur merupakan teman satu gereja. Swie Teng dan Timur sudah berteman cukup lama. Ketika pertemuan berlangsung, Swie Teng belum tersangkut kasus hukum dan belum berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi, tidak ada yang salah dengan pertemuan itu," katanya.

Menurut Rudy, dalam pertemuan tersebut Swie Teng tidak membahas hal-hal khusus menyangkut perkara. Swie Teng juga tidak mengarahkan perkara yang nantinya akan ditangani MA di tingkat kasasi. Swie Teng hanya berkonsultasi kalau seumpama dia dikait-kaitkan dengan kasus suap tukar menukar lahan PT Bukit Jonggol Asri.

Saat Swie Teng berkonsultasi mengenai hal itu, lanjut Rudy, Timur hanya menyatakan agar Swie Teng siap menghadapi segala kemungkinan. "(Timur bilang) Hadapi saja, bicara apa adanya kalau memang (Swie Teng) harus menjadi saksi nantinya. Lagipula dia tahu, saat bertemu, dia bukan tersangka. Jadi tidak ada yang salah," ujarnya.

Oleh karena itu, Rudy menegaskan, tidak ada kode etik hakim yang dilanggar akibat pertemuan tersebut. Manakala Komisi Yudisial (KY) memanggil Swie Teng untuk dimintai keterangan, Rudy menyatakan, kliennya akan mempertimbangkan apakah pertemuan itu memang berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau sekadar dikait-kaitkan.

Apabila berkaitan, Rudy memastikan Swie Teng siap hadir untuk memberikan keterangan. Namun, jika tidak ada kaitannya, Swie Teng tidak akan hadiri memenuhi panggilan KY. Rudy mengatakan, Swie Teng juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke Kepolisian dengan Pasal 311 KUHP jika tuduhan itu sudah menjurus ke fitnah.

Mengenai asal-muasal laporan yang diduga berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara Swie Teng, Rudy mempertanyakan, mengapa BAP itu bisa sampai ke tangan KY. Ia beranggapan, tidak seharusnya BAP dibocorkan ke pihak lain sebelum perkara Swie Teng disidangkan secara terbuka di pengadilan.

Tags:

Berita Terkait