Bos Rokok Ilegal Ungkap Pegawai Bea Cukai Nakal
Berita

Bos Rokok Ilegal Ungkap Pegawai Bea Cukai Nakal

"Ada dua oknum petugas bea cukai berinisial H dan A yang rutin memperoleh upeti dari tersangka," kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman sang bos rokok ilegal.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Ada dua oknum petugas bea cukai berinisial H dan A yang rutin memperoleh upeti dari tersangka," katanya.Atas upeti yang besarannya bervariasi itu, kata dia, kliennya diberi kebebasan untuk berbisnis rokok ilegal. Namun, harus memberi informasi tentang keberadaan "pemain" rokok ilegal di wilayah hukum bea cukai.Sulaiman sendiri ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang dengan barang bukti sekitar 850.000 batang rokok tanpa cukai yang tersimpan di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. (Baca juga: Bos Rokok Ilegal Gugat Status Tersangka oleh Bea Cukai)Atas penangkapan Sulaiman, lanjut Parera, terdapat banyak prosedur yang dilanggar. Ia mencontohkan tidak adanya surat perintah penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan barang bukti yang diakui Sulaiman bukan miliknya.Selain itu, kata dia, surat penetapan tersangka dan penahanan juga tidak langsung diserahkan kepada pihak keluarga. "Akibatnya, keluarga tidak bisa langsung melakukan upaya hukum bagi tersangka, misalnya penangguhan penahanan," katanya.Dalam gugatan praperadilan, kata dia, juga dijelaskan tentang tindak penganiayaan yang dilakukan penyidik bea cukai terhadap tersangka.
Halaman Selanjutnya:
Tags: