"Ada dua oknum petugas bea cukai berinisial H dan A yang rutin memperoleh upeti dari tersangka," kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman sang bos rokok ilegal.
ANT | Sandy Indra Pratama
Dalam gugatan praperadilan, kata dia, juga dijelaskan tentang tindak penganiayaan yang dilakukan penyidik bea cukai terhadap tersangka.
Atas berbagai hal yang dijelaskan dalam gugatan praperadilan itu, tersangka meminta hakim yang akan mengadili perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo yang sempat dikonfirmasi mempersilakan jika tersangka akan melakukan upaya hukum. "Silakan, itu hak tersangka untuk melakukan upaya hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.
Sulaiman tersangka pemilik ratusan ribu bungkus rokok tanpa cukai yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, mengungkap adanya keterlibatan oknum petugas lembaga itu dalam bisnis ilegal yang dijalankannya.Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman di Semarang, Kamis, menjelaskan keterlibatan oknum bea cukai tersebut diungkapkan dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan ke PN Kota Semarang.