Bos PT Bukit Jonggol Asri Jadi Tersangka Penyuapan Bupati Bogor
Berita

Bos PT Bukit Jonggol Asri Jadi Tersangka Penyuapan Bupati Bogor

Pengacara bos PT Bukit Jonggol Asri pertanyakan dasar KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.

NOV
Bacaan 2 Menit

Namun, apabila mengacu putusan Yohan Yap yang dibacakan minggu lalu di Pengadilan Tipikor Bandung, Dodi berpendapat, tidak ada keterlibatan Cahyadi dalam kasus penyuapan Bupati Bogor. Pasalnya, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa Yohan Yap melakukan penyuapan atas inisiatifnya sendiri.

“Makanya kami juga bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi dasar KPK. Saya juga belum bisa memberikan penjelasan karena setelah saya sampai di KPK, Pak Cahyadi sudah diperiksa dan dilakukan penahanan. Tentunya nanti kami akan menemui Pak Cahyadi untuk mendiskusikan hal-hal terkait penahanan,” tuturnya.

Walau begitu, Dodi menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Dodi juga menyatakan kliennya akan menjalankan proses hukum dengan sebaik-baiknya. “Mudah-mudahan KPK bisa memberikan pertimbangan bagi kami untuk melakukan advokasi hukum kepada Pak Cahyadi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, awal April lalu, KPK menangkap tangan Rachmat Yasin di Sentul Bogor terkait dugaan suap tukar-menukar kawasan di Bogor. Selain Rachmat, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Fransiscus Xaverius Yohan Yap.

KPK menduga uang Rp1,5 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan sebagai pemberian tahap terakhir karena sebelumnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat ini telah menerima uang Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi atas lahan hutan seluas 2754 hektar.

Rachmat dan M Zairin disangka melanggar Pasal 12 huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara keduanya masih berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara, Yohan Yap telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.

PT Bukit Jonggol Asri sendiri diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT Bukit Jonggol Asri. Ketika itu, PT Sentul City Tbkmenggandeng PT Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen.

Akan tetapi, pada 2013 PT Bukit Jonggol Asri kembali dijual ke Media Nusantara Citra (MNC) Group. Kemudian, pada 23 Juli 2011, PT Bukit Jonggol Asri secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12000 hektar di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tags:

Berita Terkait