Bos PT Bukit Jonggol Asri Jadi Tersangka Penyuapan Bupati Bogor
Berita

Bos PT Bukit Jonggol Asri Jadi Tersangka Penyuapan Bupati Bogor

Pengacara bos PT Bukit Jonggol Asri pertanyakan dasar KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.

NOV
Bacaan 2 Menit
Presdir PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng memakai rompi KPK saat akan memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Selasa (30/9). Foto: RES
Presdir PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng memakai rompi KPK saat akan memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Selasa (30/9). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Cahyadi sebagai tersangka. “CK alias ST diduga melakukan perbuatan yang  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor,” katanya, Selasa (30/9).

Dalam kasus ini, lanjut Johan, Cahyadi diduga menjadi pelaku turut serta dari pihak pemberi. Cahyadi diduga bersama-sama Fransiscus Xaverius Yohan Yap memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor. Yohan Yap sendiri sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Selain diduga melakukan penyuapan, Cahyadi juga diduga melakukan perbuatan yang merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan. Menurut Johan, Cahyadi diduga berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi sejumlah saksi di persidangan.

Oleh karena itu, penyidik juga mengenakan Cahyadi dengan Pasal 21 UU Tipikor. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Cahyadi yang sedang berada di sebuah restauran di kawasan Sentul City, Bogor dijemput paksa oleh penyidik. Bersama Cahyadi, penyidik turut mengamankan enam orang termasuk dua kerabat Cahyadi.

Cahyadi dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Cahyadi sebagai tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan untuk Cahyadi. Johan menyatakan, Bos PT Bukit Jonggol Asri ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama.

Di lain pihak, pengacara Cahyadi, Dodi Abdulkadir mengatakan dirinya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai dugaan suap dan dugaan menghalang-halangi proses hukum yang disangkakan kepada kliennya. Ia mengaku tim pengacara hanya bertemu sebentar dan baru membahas obat-obatan apa yang harus dibawa ke rutan.

Namun, apabila mengacu putusan Yohan Yap yang dibacakan minggu lalu di Pengadilan Tipikor Bandung, Dodi berpendapat, tidak ada keterlibatan Cahyadi dalam kasus penyuapan Bupati Bogor. Pasalnya, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa Yohan Yap melakukan penyuapan atas inisiatifnya sendiri.

“Makanya kami juga bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi dasar KPK. Saya juga belum bisa memberikan penjelasan karena setelah saya sampai di KPK, Pak Cahyadi sudah diperiksa dan dilakukan penahanan. Tentunya nanti kami akan menemui Pak Cahyadi untuk mendiskusikan hal-hal terkait penahanan,” tuturnya.

Walau begitu, Dodi menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Dodi juga menyatakan kliennya akan menjalankan proses hukum dengan sebaik-baiknya. “Mudah-mudahan KPK bisa memberikan pertimbangan bagi kami untuk melakukan advokasi hukum kepada Pak Cahyadi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, awal April lalu, KPK menangkap tangan Rachmat Yasin di Sentul Bogor terkait dugaan suap tukar-menukar kawasan di Bogor. Selain Rachmat, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Fransiscus Xaverius Yohan Yap.

KPK menduga uang Rp1,5 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan sebagai pemberian tahap terakhir karena sebelumnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat ini telah menerima uang Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi atas lahan hutan seluas 2754 hektar.

Rachmat dan M Zairin disangka melanggar Pasal 12 huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara keduanya masih berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara, Yohan Yap telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.

PT Bukit Jonggol Asri sendiri diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT Bukit Jonggol Asri. Ketika itu, PT Sentul City Tbkmenggandeng PT Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen.

Akan tetapi, pada 2013 PT Bukit Jonggol Asri kembali dijual ke Media Nusantara Citra (MNC) Group. Kemudian, pada 23 Juli 2011, PT Bukit Jonggol Asri secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12000 hektar di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tags:

Berita Terkait