Bolehkah Anggota Polri Ikut Pilkada? Simak Penjelasan Hukumnya
Berita

Bolehkah Anggota Polri Ikut Pilkada? Simak Penjelasan Hukumnya

UU Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi dua regulasi yang mesti dirujuk sebelum memilih untuk terjun ke dalam politik praktis.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal anggota Kepolisian ternyata ditetapkan melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin Anggota Kepolisian, kepada yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disipilin. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan tindakan disiplin adalah berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik. Tindakan disiplin berupa teguran dan/atau tindakan fisik tidak menghapus kewenangan atasan yang berhak menghukum (Ankum) untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Tindakan ini dapat dijatuhkan secara kumulatif.

 

Sementara itu, yang dimaksud dengan hukuman disiplin merujuk Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 antara lain berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. Khusus hukuman disipilin tersebut, dapat dijatuhkan secara alternatif dan kumulatif.

 

Tetapi, larangan sebagaimana dirinci diatas menjadi tidak berlaku atau dapat dianulir sepanjang anggota Kepolisian memenuhi ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Dalam pasal tersebut, anggota Kepolisian cukup berhenti dari jabatan yang diemban untuk dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian termasuk terjun ke dalam politik praktis.

 

Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian

“Anggota Kepolisian Negara Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.”

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat dikonfirmasi mengatakan ketiga nama yang diusung menjadi bakal calon dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018 belum mundur dari jabatannya saat ini. Namun, Setyo menegaskan sewaktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan ketetapan, anggota Kepolisian tersebut harus sudah mundur sebagai anggota Kepolisian sebagai kepatuhan kepada aturan yang berlaku.

 

"Nanti pada waktu penetapan harus sudah mundur. Tapi kan sekarang perwira yang ikut itu sudah dimutasi dan tidak menjabat di jabatan-jabatan strategis,” kata Setyo saat diwawancarai di gedung Kementerian Perdagangan, Senin (8/1/2017).

 

Setyo melanjutkan, ketika anggota Kepolisian tersebut belum pensiun atau masih menjadi anggota aktif, maka secara formal tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan politik praktis, termasuk Pilkada. Berbeda halnya ketika anggota Kepolisian tersebut telah mengundurkan diri atau memasuki usia pensiun, maka yang bersangkutan secara tidak langsung berstastus menjadi masyarakat sipil.

Tags:

Berita Terkait