Boeing Kembali Lolos dari Gugatan Ahli Waris Korban Kecelakaan
Berita

Boeing Kembali Lolos dari Gugatan Ahli Waris Korban Kecelakaan

Bulan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengandaskan gugatan 30 ahli waris karena penggugat dinilai tak bisa membuktikan dalilnya bahwa kecelakaan disebabkan cacatnya mesin pesawat Boeing.

DNY
Bacaan 2 Menit
Boeing Kembali Lolos dari Gugatan Ahli Waris Korban Kecelakaan
Hukumonline

Gugatan para ahli waris korban kecelakaan pesawat Mandala Airlines 5 September 2005, terhadap Boeing Company dan United Techologies Corporation kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan yang dilayangkan 77 ahli waris itu tidak dapat diterima. Berdasarkan catatan hukumonline, ini adalah keenam kalinya Boeing lolos dari gugatan ahli waris korban kecelakaan Mandala Airlines.

 

Boeing Company adalah perusahaan yang memproduksi pesawat yang digunakan oleh Mandala Airlines. Sementara, United Technologies Corporation (UTC) adalah perusahaan yang memproduksi mesin pesawat itu melalui Divisi Pratt & Whitney.

 

Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menilai para penggugat tidak punya alas hak untuk mengajukan gugatan. Pasalnya, mereka sudah menandatangani perjanjian yang menyatakan sebagai kompensasi menerima santunan, mereka menyatakan tidak akan melakukan gugatan baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

 

Dalam gugatannya, 77 ahli waris tersebut menilai Boeing dan UTC melanggar Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Pelanggaran itulah yang diyakini para penggugat mengakibatkan Mandala Air jatuh setelah lepas landas dari Bandara Polonia, Medan.

 

Ahli waris menggugat ganti rugi materiil AS$40 ribu dan immateriil AS$2 juta bagi korban meninggal. Sementara, untuk korban cacat fisik permanen, ganti rugi meteriilnya sebesar AS$50 ribu serta immateriil AS$2 juta. Korban trauma, ganti rugi materiilnya AS$30 ribu dan immateriil AS$500 ribu. Sayang, gugatan kandas sehingga para ahli waris pun urung mendapat uang ganti rugi.

 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum penggugat Farjio menyatakan akan mengajukan gugatan baru. Menurut Farjio, celah itu ada karena putusan majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Rencananya, para penggugat juga akan mengajukan fakta-fakta baru. Farjio bertekad akan terus memperjuangkan hak-hak korban kecelakaan pesawat Mandala.

Tags: