Boeing Kembali Lolos dari Gugatan Ahli Waris Korban Kecelakaan
Berita

Boeing Kembali Lolos dari Gugatan Ahli Waris Korban Kecelakaan

Bulan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengandaskan gugatan 30 ahli waris karena penggugat dinilai tak bisa membuktikan dalilnya bahwa kecelakaan disebabkan cacatnya mesin pesawat Boeing.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Kemenangan Boeing dalam perkara ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, raksasa pabrikan pesawat terbang asal Amerika Serikat itu juga menang di pengadilan Northern District of Illinois, Amerika Serikat. Dalam putusannya, hakim menyatakan yang berwenang memeriksa perkara ini adalah pengadilan Indonesia. Putusan itu diambil berdasarkan tempat terjadinya peristiwa.

 

Begitu dilayangkan ke pengadilan di Indonesia, Boeing kembali lolos dari “kejaran” para ahli waris korban. 2 Juni lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengandaskan gugatan 30 ahli waris. Dalam putusannya, majelis hakim menilai para penggugat tak bisa membuktikan dalilnya bahwa kecelakaan disebabkan cacatnya mesin pesawat Boeing 707-300 milik Mandala Airlines. Mesin itu merupakan produksi The Boeing Company dan United Technologies Corporation.

 

Tags: