Bocor Rahasia RPH, 9 Hakim Konstitusi Melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Terbaru

Bocor Rahasia RPH, 9 Hakim Konstitusi Melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Padahal hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga informasi rahasia RPH tidak bocor keluar.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Kiri-kanan: Majelis Kehormatan MK yang terdiri dari Wahiduddin Adams, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih saat pembacaan putusan perkara pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). Foto: RES
Kiri-kanan: Kiri-kanan: Majelis Kehormatan MK yang terdiri dari Wahiduddin Adams, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih saat pembacaan putusan perkara pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). Foto: RES

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan 9 hakim konstitusi melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sebagaimana tercantum dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Hal itu tertuang dalam 4 putusan yakni putusan No.5/MKMK/L/11/2023 dengan hakim terlapor Manahan MP Sitompul, Prof Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Prof M Guntur Hamzah yang dijatuhi sanksi teguran lisan.

Putusan No.4/MKMK/L/11/2023 dengan hakim terlapor Arief Hidayat, dan putusan No.3/MKMK/L/11/2023 hakim terlapor Saldi Isra, di mana keduanya juga dijatuhi sanksi teguran lisan dalam hal kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tapi sanksi khusus hakim konstitusi Anwar Usman sebagaimana putusan No.2/MKMK/L/11/2023 berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat.

Kesembilan hakim konstitusi itu karena dianggap bertanggungjawab atas bocornya informasi rahasia RPH dalam perkara terkait permohonan pengujian syarat usia calon Presiden dan wakil Presiden (capres-cawapres) khususnya perkara No.90/PUU-XXI/2023. MKMK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU No.24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No.7 Tahun 2020 mengatur sidang MK bersifat terbuka kecuali RPH. Selain 9 hakim konstitusi pihak lain yang bisa ikut hadir dalam RPH yakni pejabat kepaniteraan dan staf pendukung yang ditunjuk serta disumpah.

“Mengapa informasi mengenai pengambilan keputusan Perkara Nomor 90/PUUXXI/2023 secara rinci dapat diketahui dan dipublis di media. Apakah kebocoran informasi dimaksud dilakukan oleh hakim atau oleh pejabat dan staf pendukung RPH,” kata anggota MKMK Prof Bintan Saragih membacakan sebagian pertimbangan putusan No.5/MKMK/L/11/2023 di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) kemarin.

Baca juga:

Bintan menyebut, Majelis Kehormatan MK menelusuri perihal kebocoran informasi rahasia RPH dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 hakim konstitusi. Hasilnya, kesembilan hakim konstitusi tidak mengetahui siapa oknum yang membocorkan informasi rahasia RPH. Upaya untuk meminta keterangan pihak media majalah Tempo karena menguraikan lengkap kebocoran itu terhalang ketentuan UU No.49 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi sumber informasi.

Kendati tidak menemukan siapa pembocor informasi rahasia RPH, MKMK yakin peristiwa tersebut terjadi secara sengaja atau tidak dilakukan oleh hakim konstitusi. Padahal hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga informasi rahasia RPH tidak bocor keluar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait