BNI Syariah Keberatan Disebut Badan Publik
Sengketa Informasi:

BNI Syariah Keberatan Disebut Badan Publik

BNI Syariah ajukan keberatan atas putusan KIP.

HRS
Bacaan 2 Menit

Lantaran melanggar ketentuan itu, lanjut Bayu, KIP telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Karenanya, BNI Syariah meminta ganti rugi material sejumlah Rp500 juta dan ganti rugi immaterial senilai Rp1 miliar.

Kuasa Hukum KIP Nawawi Bahrudin menilai argumentasi BNI Syariah tidak berdasar hukum. Menurutnya, meskipun suatu lembaga bukanlah BUMN atau badan hukum publik, sepanjang institusi tersebut mendapatkan aliran dana dari APBN/APBD, KIP berwenang memeriksa perkara.

“Mereka (BNI Syariah, red) mendapatkan pendanaan dari bank induknya, yaitu dari bank BNI konvensional,” tutur Nawawi kepada hukumonline ketika ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Begitu pula dengan argumentasi BNI Syariah yang menyatakan tidak tunduk pada UU KIP. Menurutnya, pernyataan tersebut mengandung nuansa perlawanan terhadap keterbukaan informasi publik. Apabila BNI Syariah berkeberatan untuk memberikan informasi kepada Rolika, BNI Syariah seharusnya dapat memberikan bukti yang kuat jika informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut UU KIP. Dengan demikian, BNI Syariah tidak berkewajiban untuk membuka informasi tersebut.

Pasal 17 UU KIP mengecualikan informasi yang boleh tak dibuka ke publik, di antaranya (i) informasi publik yang apabila dibuka dan diberikankepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum; (ii) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan (iii) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

“Apabila Pengadilan Negeri mengalahkan Komisi Informasi Pusat, ini bisa membahayakan keterbukaan informasi publik. Ini bisa jadi modus, yaitu perusahaan BUMN yang ingin menyembunyikan informasi dapat berlindung dengan cara membuat anak-anak perusahaan,” pungkasnya.

Tags: