BJR, Manipulasi Laporan hingga Sindiran ke Jaksa di Pledoi Para Terdakwa Jiwasraya
Berita

BJR, Manipulasi Laporan hingga Sindiran ke Jaksa di Pledoi Para Terdakwa Jiwasraya

Terdakwa juga mengungkap siapa saja pihak yang telah mengembalikan uang.

Aji Prasetyo
Bacaan 7 Menit

“Yang mana dari seluruh jumlah kerugian keuangan negara tersebut adalah sama besarnya dengan jumlah yang didakwakan sebagai memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Jadi tidak masuk akal jika dalam perkara ini Terdakwa Hendrisman memperkaya dirinya sendiri sejumlah Rp5,525 miliar sedangkan menurut dakwaan seluruh kerugian keuangan negara telah dipergunakan seluruhnya untuk memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro,” terangnya.

Selain itu Maqdir juga menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun yang dimaksud karena memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono tidak masuk akal, apalagi ada sejumlah pihak baik perorangan maupun korporasi yang disebut telah mengembalikan uang. Maqdir pun merinci nama sejumlah pihak tersebut;

  • Saksi Irawan Gunari di bawah sumpah di hadapan persidangan menyatakan telah mengembalikan management fee yang diterima oleh Dhanawibawa Manajemen Investasi sebesar Rp67,6 juta, dalam proses penyidikan.
  • Saksi Andri Jauhari Njauw menerangkan di hadapan sidang bahwa Pinnacle Persada Investama telah mengembalikan keuntungan yang didapat dari pengelolaan sejak tahun 2016 sekitar Rp20 miliar lebih.
  • Saksi Rusdi Oesman menerangkan di bawah sumpah bahwa OSO Manajemen Investasi telah mengembalikan management fee dan telah disita sebesar Rp627 juta.
  • Saksi Alex Setiawan Weka dari Sinarmas Asset Management menerangkan telah mengembalikan uang dalam proses penyidikan sebesar Rp77 miliar.
  • Saksi Jhon Herry Teja di bawah sumpah di hadapan persidangan pada 29 Juli 2020 sesuai dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 Maret 2020 telah mengembalikan semua komisi yang diterima Ciptadana Sekuritas Asia setelah dipotong pajak sebesar Rp6,218 miliar
  • Saksi Rosita menerangkan di bawah sumpah bahwa perusahaan tempat dia bekerja yaitu Mirae Asset Sekuritas telah mengembalikan seluruh fee yang mereka terima, meskipun saksi menerangkan bahwa ia tidak mengetahui jumlah yang dikembalikan.
  • Saksi Rudolfus P Agung di bawah sumpah di hadapan persidangan pada 22 Juli menyatakan bahwa sudah menitipkan management fee yang diterima Jasa Capital Asset Management kepada Kejaksaan sebesar Rp834 juta.
  • Saksi Denny Rizal Thaher menyatakan di hadapan persidangan pada 22 Juli 2020 bahwa Maybank Asset Management telah mengembalikan management fee sebesar Rp10 miliar dikurangi pajak.
  • Saksi Fahyudi Djaniatmadja di hadapan persidangan pada 22 Juli 2020 di bawah sumpah menyatakan bahwa Millennium Capital Management telah mengembalikan management fee sebesar Rp940 juta.

Meragukan kemampuan Jaksa

Pihak swasta yang telah menjalani tuntutan Joko Hartono Tirto dalam pledoinya mempertanyakan kualitas kejaksaan menangani perkara pasar modal. Menurutnya selama persidangan, Penuntut Umum yang memang tidak terbiasa dengan Dunia Pasar Modal, kurang memahami dan mengerti tentang Pasar Modal itu sendiri.

“Hal ini dapat dilihat dari kurangnya pemahaman Penuntut Umum bahkan sampai ke istilah-istilah dasar dalam dunia pasar modal, di mana kadang Penuntut Umum tidak memahami apa itu Broker, apa itu Bank Kustodian, ke mana masuknya uang hasil redemption,  sehingga pertanyaan Penuntut Umum pun membingungkan para saksi yang kesehariannya berkecimpung di pasar modal,” pungkasnya.

Direktur PT Maxima Integra ini juga menyatakan dalam persidangan terutama saat pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa Jiwasraya tidak mengalami kerugian, terutama dalam tempus 2008-2018 yang didakwakan kepadanya. Ada sejumlah alasan ia mengemukakan pendapat tersebut, pertama Asuransi Jiwasraya menjadi hidup kembali dan beroperasi selama kurun waktu 2008-2018, di mana sebelumnya harusnya sudah mati karena insolvency minus Rp6,7 triliun.

Lalu investasi Jiwasraya di KPD mengalami keuntungan sebesar lebih dari Rp119 miliar, di RDPT mengalami keuntungan sebesar lebih dari Rp3,8 triliun, nilai investasi Jiwasraya di Reksadana konvensional terus mengalami peningkatan sampai dengan akhir 2018 dan setiap Jiwasraya melakukan redemption, Jiwasraya mendapatkan keuntungan dan uangnya masuk ke perusahaan.

Tags:

Berita Terkait