Binary Option Bukan Trading, Ini Penjelasannya!
Utama

Binary Option Bukan Trading, Ini Penjelasannya!

Hingga saat ini, tidak ada payung hukum yang menaungi binary option.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Wisnu mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tegasnya.

Selain itu, kata Wisnu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam suatu wawancara stasiun televisi menyatakan entitas binary option seperti Binomo merupakan kegiatan broker ilegal di Indonesia karena tidak mempunyai izin sebagai pialang di Indonesia. Kemudian, para pelaku ini memilih influencer atau afiliator di Indonesia yang diduga menjadi fasilitator dari para broker digital ini. 

"Mereka ini merekrut orang-orang di Indonesia dengan mengeluarkan binary option untuk memprediksi dan menebak suatu harga aset apakah bergerak naik atau turun dalam suatu waktu tertentu. Dan kami nyatakan ini trading bukan investasi dan ini kami nyatakan perjudian," ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam suatu wawancara stasiun televisi.

Tongam mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap iming-iming transaksi binary option. Dia juga menyarankan bagi masyarakat yang tertipu agar melaporkan persoalannya kepada kepolisian. "Masyarakat yang dirugikan para afiliator ini kami mendorong untuk dilaporkan kepada polisi untuk dilanjutkan proses hukum," ujar Tongam.

Bahkan, dia mengatakan para afiliator tersebut diduga melakukan pelanggaran karena memfasilitasi para broker ilegal. Kemudian, afiliator tersebut juga menawarkan imbal hasil di luar kewajaran. Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang Undang 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Tags:

Berita Terkait