Binary Option Bukan Trading, Ini Penjelasannya!
Utama

Binary Option Bukan Trading, Ini Penjelasannya!

Hingga saat ini, tidak ada payung hukum yang menaungi binary option.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Persoalan transaksi binary option menjadi perhatian publik saat ini. Pasalnya, binary option dinilai menyerupai judi online dibandingkan perdagangan aset seperti saham, mata uang hingga komoditas. 

Transaksi binary option ini hanya menebak suatu aset akan mengalami kenaikan atau penurunan. Jika berhasil, trader tersebut berhasil maka dapat meraih keuntungan berkisar hingga 90 persen. Sedangkan, saat gagal maka modal trader tersebut akan hangus 100 persen dan mengalami kerugian.

Hingga saat ini, tidak terdapat payung hukum yang menaungi binary option. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) sebagai pengawas perdagangan komoditas tidak mengakui binary option.

Respons pelarangan disampaikan Kementerian Perdagangan. Setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat, selama tahun 2021, Kemendag memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan. (Baca Juga: Marak Digunakan Publik, Pemerintah Diminta Atur Aset Digital NFT)

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” tegas Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta hari ini, Rabu (2/2).

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Menurut Wisnu, binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Wisnu mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tegasnya.

Selain itu, kata Wisnu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam suatu wawancara stasiun televisi menyatakan entitas binary option seperti Binomo merupakan kegiatan broker ilegal di Indonesia karena tidak mempunyai izin sebagai pialang di Indonesia. Kemudian, para pelaku ini memilih influencer atau afiliator di Indonesia yang diduga menjadi fasilitator dari para broker digital ini. 

"Mereka ini merekrut orang-orang di Indonesia dengan mengeluarkan binary option untuk memprediksi dan menebak suatu harga aset apakah bergerak naik atau turun dalam suatu waktu tertentu. Dan kami nyatakan ini trading bukan investasi dan ini kami nyatakan perjudian," ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam suatu wawancara stasiun televisi.

Tongam mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap iming-iming transaksi binary option. Dia juga menyarankan bagi masyarakat yang tertipu agar melaporkan persoalannya kepada kepolisian. "Masyarakat yang dirugikan para afiliator ini kami mendorong untuk dilaporkan kepada polisi untuk dilanjutkan proses hukum," ujar Tongam.

Bahkan, dia mengatakan para afiliator tersebut diduga melakukan pelanggaran karena memfasilitasi para broker ilegal. Kemudian, afiliator tersebut juga menawarkan imbal hasil di luar kewajaran. Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang Undang 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Tags:

Berita Terkait