Bila Tolak Teken UU MD3, Cermin Buruknya Legislasi Pemerintahan Jokowi
Utama

Bila Tolak Teken UU MD3, Cermin Buruknya Legislasi Pemerintahan Jokowi

Seharusnya penolakan pembahasan RUU dilakukan dalam pembahasan tingkat I dan II. Dengan tidak dilaporkannya oleh presiden, tindakan Menkumham dinilai fatal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Fahri Hamzah berpendapat, langkah presideh tidak etis bila presiden tidak menandatangani UU MD3 itu. Bagi Fahri, belum ditandatanganinya UU MD3 oleh Jokowi bukanlah pencitraan. “Bisa dimengerti karena ini memang berat, tetapi harus disahkan karena pemerintah ikut membahasnya," kata Fahri.

 

Soal hak imunitas, sebenarnya hak ini sudah dijamin dalam UUD 1945, bukan di UU MD3. Karena itu, DPR diberikan kewenangan supaya kuat secara kelembagaan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Soal tudingan DPR nantinya bakal anti kritik dan membungkam demokrasi, dia membantahnya.

 

“Tidak ada sejarahnya DPR kita anti kritik dan membungkam demokrasi seperti banyak disampaikan masyarakat. Kalau ada berpendapat seperti itu berarti jalan pikirannya belum nyampe, sehingga tidak paham filsafatnya,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait