Bila Terbukti, Kasus Kenny Ancaman Serius Bagi In-House Counsel dan Advokat
Terbaru

Bila Terbukti, Kasus Kenny Ancaman Serius Bagi In-House Counsel dan Advokat

Karena opini hukum yang berpotensi merugikan salah satu pihak bisa dipidanakan. Penasihat Hukum menilai kasus ini murni perdata dan Kenny seharusnya dinyatakan bebas murni.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Penasihat Hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary (kanan) dalam sesi Instagram Live Hukumonline 'Ngobras Hukum' bertajuk 'Kasus Kenny, Benarkah In-House Counsel Dikriminalisasi' yang dipandu Editor Hukumonline Agus Sahbani, Rabu (4/9/2024).
Penasihat Hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary (kanan) dalam sesi Instagram Live Hukumonline 'Ngobras Hukum' bertajuk 'Kasus Kenny, Benarkah In-House Counsel Dikriminalisasi' yang dipandu Editor Hukumonline Agus Sahbani, Rabu (4/9/2024).

Kalangan profesi in-house counsel di Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang menimpa Kenny Wisha Sonda. Kenny adalah legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) hanya menjalankan tugasnya memberi nasihat hukum kepada pimpinan perusahaan justru dianggap melakukan penggelapan oleh PT Energi Maju Abadi (EMA), partner bisnis PT EEES.

Dakwaan yang dituduhkan kepada Kenny dan apabila terbukti di pengadilan, akan menimbulkan kekhawatiran bukan hanya bagi profesi in-house counsel, melainkan juga advokat yang tugasnya memberikan advis hukum kepada klien.

“Jika Kenny diputus bersalah dan dipenjarakan, ini bahaya buat kami semua. Bukan hanya in-house counsel. Tapi juga advokat yang tugasnya memberikan opini (hukum) bisa ikut bertanggung jawab jika opini yang diberikan adalah pelanggaran, padahal kami bukan penentu keputusan,” ujar Penasihat Hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary dalam Instagram Live HukumonlineNgobras Hukum” bertajuk “Kasus Kenny, Benarkah In-House Counsel Dikriminalisasi?" yang dipandu Editor Hukumonline Agus Sahbani, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:

Ia menegaskan bukan tidak mungkin kasus Kenny ini berdampak buruk terhadap profesi in-house counsel karena memberi ancaman kriminalisasi, di mana seharusnya seorang in-house counsel tidak dapat dipidana atas opini hukum yang diberikan. 

Menurutnya, kasus ini merupakan murni perkara perdata yang inti persoalannya merupakan penafsiran isi perjanjian terkait waktu sharing pendapatan atas kontrak kerja sama antara PT EEES dan PT EMA di wilayah kerja Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan. Opini hukum Kenny yang menyebutkan belum waktunya pembagian pendapatan didasarkan karena EEES masih membayar pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai perjanjian antara EEES dan EMA itu. Untuk itu, kata dia, Kenny seharusnya bebas murni karena kasus yang dialaminya murni perdata.  

Saat ini, kasus yang menjerat Kenny tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki sidang kedua. Kenny pun diketahui telah mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.

Tags:

Berita Terkait