Bila Peraturan Menteri Menambah Norma Hukum Baru
Berita

Bila Peraturan Menteri Menambah Norma Hukum Baru

Sebuah pelajaran dari Permen ESDM No. 07 Tahun 2012. Menilik pertimbangan Mahkamah Agung.

CR-14
Bacaan 2 Menit

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian, Riset dan Teknologi, Bambang Sujagad mengatakan segera mendiskusikan tindak lanjut putusan MA itu dengan Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM. “Saya akan antarkan atas nama KADIN Indonesia yang mewakili seluruh asosiasi usaha yang nanti akan di dampingi oleh ANI. Jadi, nanti tidak ada alasan lagi bagi pemerintah bahwa putusan itu tidak ada”, katanya.

KADIN mengingatkan pemerintah untuk taat dan patuh terhadap putusan yang sudah tetapkan oleh MA. “Ini merupakan hal serius, satu keputusan dalam konteks negara hukum yang harus kita junjung bersama, karena keputusan MA”, tegas Bambang.

Terpisah, pengamat pertambangan, Witoro Soelarno, mengatakan industri minerba itu mutlak memerlukan kepastian. Tujuan utama Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 diberlakukan bukan untuk melarang pihak pengusaha untuk mengekspor bahan mentah mineral. Tujuan utamanya adalah penyediaan bahan baku yang cukup dan mendorong penyediaan smelter dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh UU Minerba. “Kalau itu dibiarkan ekspor seperti biasa, kita akan kehabisan sumber daya mineral untuk kebutuhan dalam negeri. (Kalau ini terjadi) maka yang salah adalah pemerintah”, ungkapnya.

Witoro mengingatkan, bahwa amanat UU Minerba harus dilaksananakan termasuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Ekspor boleh-boleh saja, tetapi harus diperhatikan upaya bagaimana menyediakan bahan baku di dalam negeri yang cukup”, papar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM ini.   

Ia juga berharap pemerintah mampu mengambil jalan tengah dari putusan tersebut sehingga tidak megorbankan kepentingan nasional atas ketersediaan bahan baku mineral mentah. Jangan sampai dimasa depan pemerintah disalahkan atas usahanya menyelamatkan ketersediaan sumber daya alam mineral. “Jangan sampai nanti pemerintah saling menyalahkan antara ESDM dengan MA”, tukasnya.

Tags: