Pada dasarnya peruntukan warisan utamanya harus didahulukan untuk membayar segala tanggungan pewaris. Kalau ada sisanya barulah dapat dinikmati para ahli waris. Membayar utang pewaris adalah kewajiban yang harus dilakukan ahli waris jika mau menerima warisan.
Jikalau harta yang ditinggalkan mencukupi untuk membayar utang pewaris mungkin tidak ada masalah, persoalannya bagaimana kalau aset pewaris tidak mencukupi? Apakah sisa utang yang tak tertutupi itu masuk menjadi kewajiban ahli waris?
Penulis terpikir untuk menelusuri, apakah ada kasus di mana seorang ahli waris diperkarakan di meja hijau lantaran enggan untuk membayar lunas utang dari alm/almh orang tuanya yang sudah meninggal? Nyatanya cukup sulit untuk menemukan kasus spesifik seperti itu dalam gugatan perdata, namun ditemukan satu kasus dalam perkara Kepailitan yang bergulir hingga Peninjauan Kembali (PK).
Opsi lain bisa ditarik dari pendekatan apakah bisa seorang ahli waris menolak warisan? Logikanya jika ahli waris menolak warisan (aktiva) mestinya ia tak dibebankan tanggung jawab atas utang waris (pasiva).