BII Jadikan KARK “Dalam PKPU”
Berita

BII Jadikan KARK “Dalam PKPU”

Majelis berpegangan pada pendapat ahli Johannes Johansyah.

HRS
Bacaan 2 Menit

Untuk pinjaman rekening koran, anak perusahaan KARK meminjam sebesar Rp10 miliar dengan jangka waktu 6 Januari 2011 hingga 25 Mei 2011. Sedangkan pinjaman berjangka, PT Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT Risna Karya Wardhana Mandiri berutang senilai Rp60 miliar terhitung sejak 6 Januari 2011 hingga 6 November 2013. Sehingga, total kewajiban yang harus dibayar para termohon beserta tunggakan pokok dan bunga adalah Rp90.621.790.284,40.

Selain itu, KARK juga memenuhi syarat PKPU lainnya, yaitu memiliki kreditor lainnya. Adapun kreditor lain dari KARK yang berasal dari anak perusahannya PT Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT Risna Karya Wardhana Mandiri adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sedangkan kreditor lain yang berasal dari KARK sendiri adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bukit Asam Prima, PT Saseka Gelora Finance, PT Kencana Internusa Artha Finance (KITA Finance), dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia.

“Mengabulkan permohonan PKPU ini dan menyatakan PT Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT Risna Karya Wardhana Mandiri dan PT Dayaindo Resources International Tbk dalam PKPU,” ucap Agus.

Atas putusan majelis hakim, kuasa hukum KARK Angga Brata R enggan berkomentar. “No comment,” tukasnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum BII, Swandy Halim mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Senada dengan majelis, Swandy Halim mengatakan bahwa penanggung haruslah bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban pihak yang ditanggung apabila telah melepaskan hak istimewanya. Dan, perjanjian penanggungan ini juga telah dibuat secara tegas.

“Perjanjian penanggungan itu harus disebutkan secara tegas. Apabila si penanggung telah melepaskan hak istimewanya, ia harus bertanggung jawab secara tanggung renteng melunasi kewajiban perusahaan yang ditanggungnya,” ujar Swandy usai persidangan.

Tags: