BI Ubah Aturan LTV dan FTV Properti
Berita

BI Ubah Aturan LTV dan FTV Properti

Ketentuan ini dikecualikan terhadap LTV dan FTV yang menjadi program perumahan pemerintah pusat maupun daerah.

FAT
Bacaan 2 Menit

KPRS tipe 22-70 meter persegi, FTV yang diberikan maksimal 90 persen untuk kepemilikan pertama, 80 persen untuk kepemilikan kedua dan 70 persen untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya. Sedangkan KPRS untuk tipe 22-70 meter persegi tak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama. Baru kredit rumah kedua dikenakan FTV 80 persen, rumah ketiga dan selebihnya 70 persen. Hal serupa juga berlaku bagi kredit ruko dan rukan di perbankan syariah.

Difi mengatakan, tujuan diterbitkannya aturan ini untuk menjaga sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, upaya ini sengaja dilakukan untuk memperlambat laju peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Selain itu, lanjut Difi, aturan ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memperoleh rumah layak. Bahkan, aturan ini didesain untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti.

“Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit atau pembiayaan dalam rangka program perumahan di pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Difi.

Ia mengatakan, diubahnya ketentuan mengenai LTV dan FTV ini lantaran tingginya pertumbuhan kredit di sektor properti, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susu seperti flat dan apartemen. Dari catatan BI, tingginya pertumbuhan kredit ini dimulai pasca penerapan ketentuan LTV dan FTV oleh BI pada pertengahan 2012 lalu.

Menurutnya, pada bulan Juli 2013 tercatat bahwa pertumbuhan kredit pemilikan rumah tipe 70 meter persegi mencapai 25,5 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit rumah susun tipe di atas 70 meter persegi masing-masing mencapai 63,3 persen.

Pertumbuhan kredit ini dinilai jauh secara agregat yang berada di kisaran 20 persen-25 persen. Bahkan, dari data Sistem Informasi Debitur (SID), per April 2013, terdapat 35.298 debitur yang memiliki lebih dari satu kredit rumah dengan nilai baki debit mencapai Rp31,8 triliun.

Tags:

Berita Terkait