BI Ubah Aturan LTV dan FTV Properti
Berita

BI Ubah Aturan LTV dan FTV Properti

Ketentuan ini dikecualikan terhadap LTV dan FTV yang menjadi program perumahan pemerintah pusat maupun daerah.

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Ubah Aturan LTV dan FTV Properti
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) secara resmi mengubah aturan terkait Loan To Value (LTV) di perbankan konvensional dan Financing To Value (FTV) bagi perbankan syariah untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti.

Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit Atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Dengan terbitnya aturan baru itu, secara resmi BI mencabut SE BI sebelumnya No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 dan SE BI No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah, aturan baru ini mulai berlaku pada 30 September 2013.

Ia mengatakan, perubahan aturan ini lebih kepada nilai LTV atau FTV yang dicover oleh perbankan. Dalam aturan disebutkan, untuk pembiayaan di perbankan konvensional, kredit rumah pertama tipe 70 meter ke atas akan dikenakan LTV maksimal 70 persen, rumah kedua 60 persen, rumah ketiga dan seterusnya 50 persen. Ketentuan serupa juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS) tipe 70 meter persegi ke atas.

Sedangkan kredit rumah pertama tipe 22-70 meter persegi tidak dikenakan LTV, rumah kedua dikenakan LTV 70 persen, rumah ketiga dan selebihnya 60 persen. Untuk KPRS pertama dikenakan LTV 80 persen, KPRS kedua 70 persen, KPRS ketiga dan selebihnya 60 persen.

Kemudian, KPRS tipe 21 meter persegi dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), untuk kepemilikan pertama tidak dikenakan LTV. Di kepemilikan kedua baru dikenakan LTV maksimal 70 persen, kepemilikan ketiga dan selebihnya 60 persen.

Untuk di perbankan syariah, kredit rumah pertama tipe 70 meter per segi ke atas dikenakan FTV maksimal 80 persen, rumah kedua 70 persen, rumah berikutnya 60 persen. Ini berlaku juga untuk KPRS tipe 70 meter persegi ke atas. Sedangkan untuk KPR tipe 22-70 meter persegi tak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama, maksimal FTV 80 persen untuk kepemilikan kedua dan maksimal FTV 70 persen untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.

KPRS tipe 22-70 meter persegi, FTV yang diberikan maksimal 90 persen untuk kepemilikan pertama, 80 persen untuk kepemilikan kedua dan 70 persen untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya. Sedangkan KPRS untuk tipe 22-70 meter persegi tak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama. Baru kredit rumah kedua dikenakan FTV 80 persen, rumah ketiga dan selebihnya 70 persen. Hal serupa juga berlaku bagi kredit ruko dan rukan di perbankan syariah.

Difi mengatakan, tujuan diterbitkannya aturan ini untuk menjaga sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, upaya ini sengaja dilakukan untuk memperlambat laju peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Selain itu, lanjut Difi, aturan ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memperoleh rumah layak. Bahkan, aturan ini didesain untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti.

“Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit atau pembiayaan dalam rangka program perumahan di pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Difi.

Ia mengatakan, diubahnya ketentuan mengenai LTV dan FTV ini lantaran tingginya pertumbuhan kredit di sektor properti, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susu seperti flat dan apartemen. Dari catatan BI, tingginya pertumbuhan kredit ini dimulai pasca penerapan ketentuan LTV dan FTV oleh BI pada pertengahan 2012 lalu.

Menurutnya, pada bulan Juli 2013 tercatat bahwa pertumbuhan kredit pemilikan rumah tipe 70 meter persegi mencapai 25,5 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit rumah susun tipe di atas 70 meter persegi masing-masing mencapai 63,3 persen.

Pertumbuhan kredit ini dinilai jauh secara agregat yang berada di kisaran 20 persen-25 persen. Bahkan, dari data Sistem Informasi Debitur (SID), per April 2013, terdapat 35.298 debitur yang memiliki lebih dari satu kredit rumah dengan nilai baki debit mencapai Rp31,8 triliun.

Tags:

Berita Terkait