BI Terbitkan Aturan Kartu Kredit
Berita

BI Terbitkan Aturan Kartu Kredit

Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan manajemen risiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan APMK.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia (BI) terbitkan aturan kartu kredit. Foto: SGP
Bank Indonesia (BI) terbitkan aturan kartu kredit. Foto: SGP

Setelah sekian lama ditunggu, Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No 14/2/PBI/2012 sebagai perubahan atas PBI No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Aturan ini dibuat setelah heboh kasus tunggakan kartu kredit yang membuat nyawa seorang konsumen yang kebetulan politikus, Irzen Octa, melayang.

 

Dikutip dari situs BI, Senin (9/1), perubahan peraturan itu didasarkan pertimbangan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan manajemen risiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan APMK. Pokok-pokok pengaturan dalam perubahan PBI APMK itu meliputi; a) Pengaturan batas maksimum suku bunga kartu kredit, yang besarnya ditetapkan BI dengan Surat Edaran BI.

 

b) Pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas kartu kredit, seperti batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon dan maksimum jumlah penerbit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit yang secara rinci akan diatur dalam Surat Edaran BI.

 

c) Pengaturan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen seperti penyeragaman pola perhitungan bunga kartu kredit, pengenaan biaya dan denda, serta kewajiban penyampaian informasi kepada pemegang kartu. d) pengaturan kerjasama dengan pihak lain dengan mengacu pada PBI tentang alih daya (outsourcing) terutama yang terkait dengan penagihan utang kartu kredit.

 

e) pengaturan peningkatan keamanan transaksi alat pembayaran berupa kewajiban implementasi transaction alert kepada pemegang kartu kredit. f) kewajiban penyediaan sistem yang dapat saling dikoneksikan. g) penegasan kewenangan BI dalam perizinan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan APMK.

 

Menanggapi PBI ini, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), steve Marta, mengatakan PBI yang baru ini memperketat dan memperkecil ruang gerak penerbit kartu kredit. “Saya rasa penerbit akan menerima ini sebagai aturan yang harus ditaati,” ujarnya diplomatis kepada hukumonline.

 

Kendati demikian, sambung Steve, ada yang mengganjal mengenai prosedural pembatasan jumlah kartu. Dia mempertanyakan bagaimana proses penutupan kartu kredit bagi konsumen yang sudah memiliki lebih dari satu kredit. Menurutnya, BI belum memberikan jawaban yang pasti mengenai hal ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: