BI Siapkan Aturan Leveraging Perbankan Syariah
Utama

BI Siapkan Aturan Leveraging Perbankan Syariah

Aturan ini akan mempermudah bank syariah dalam menggunakan jaringan kantor induknya untuk melayani masyarakat.

FAT
Bacaan 2 Menit

Atas dasar itu, kunci aturan ini adalah koordinasi antara BUS dengan induknya. Menurut Buchori, aturan ini tak hanya mengatur antara BUS dengan induknya saja, melainkan hubungan sister company seperti Bank Mega Syariah dengan Bank Mega.

“Jadi bukan hanya induk, tapi juga boleh menggunakan jaringan kantor sister company,” katanya.

Head of Permata Bank Syariah Achmad K Permana menyambut baik rencana BI tersebut. Menurutnya, aturan ini merupakan bentuk respon BI terhadap perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia. “Bank Indonesia merespon melihat sekarang yang ada bahwa untuk akselerasi bisnis dibutuhkan network,” katanya.

Selama ini, lanjut Permana, untuk membangun kantor jaringan atau cabang membutuhkan modal yang tidak sedikit. Menurutnya, dengan adanya aturan ini dapat meringankan permodalan dalam membangun kantor sehingga perkembangan industri perbankan syariah dapat lebih cepat.

“Jadi memang industri membutuhkan efisiensi untuk akselerasi. Karena kalau semuanya diukur denga kapital, maka tidak akan tumbuh secara lebih cepat,” kata Permana.

Namun, ia menyadari bank syariah atau BUS tersebut tak bisa lepas tangan dalam leveraging ini. Menurut Permana, BUS atau bank syariah tersebut wajib memberikan pengetahuan produk kepada pegawai bank konvensional induk yang akan menangani penarikan DPK dari nasabah bank syariah.

“Tinggal bagaimana syariah memberikan training tentang produk syariah,” katanya.

Permana percaya aturan ini tak akan memunculkan rebutan bisnis antara BUS atau bank syariah dengan bank induknya. Menurut Permana, kekhawatiran tersebut bisa diatasi asalkan ada koordinasi dan kebijakan bersama antara bank syariah dengan bank induknya. “Itu harus dibangun suatu internal policy di sana,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait