BI Sempurnakan Aturan Penyertaan Modal oleh Bank
Berita

BI Sempurnakan Aturan Penyertaan Modal oleh Bank

Untuk mengharmonisasikan dengan ketentuan lain dan standar internasional.

FAT
Bacaan 2 Menit

Dalam PBI yang baru ini, bank yang masuk kategori BUKU IV batas maksimum penyertaan modalnya 35 persen. Sedangkan di BUKU III, batas maksimum penyertaan modal oleh bank sebesar 25 persen. Dan di BUKU II batas maksimum penyertaan modalnya hanya 15 persen. Untuk bank yang masuk kategori BUKU I, di aturan ini tak diperboleh melakukan penyertaan modal.

Aturan ini berbeda dari PBI yang lama. Dalam PBI yang lama, seluruh bank baik yang berada di BUKU IV sampai BUKU I batas maksimum penyertaan modalnya sebesar 25 persen. Lantaran terdapat pengelompokkan dalam batas maksimum penyertaan modal, Trisnawaty yakin, penyertaan modal bank ke perusahaan keuangan tersebut tak akan mengganggu dan mengurangi fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi.

"Kegiatan usaha bank dalam melakukan penyertaan modal tidak akan menghilangkan fungsi intermediasi. Karena, ada batasan-batasan dalam penyertaan modal bank," kata Trisnawaty.

Untuk penyertaan modal ke luar negeri, kata Trisnawaty, dalam aturan yang baru ini hanya diperbolehkan bagi bank yang berada di kelompok BUKU III dan BUKU IV. Sedangkan bank yang berada di BUKU II dan BUKU I, tidak boleh. Ketentuan ini berubah dari aturan sebelumnya. Pada aturan yang lama, tak diatur khusus mengenai penyertaan modal oleh bank ke luar negeri.

Ia yakin, dengan disempurnakannya ketentuan ini akan semakin memberikan nilai tambah bagi perbankan, bukan sebaliknya. "(Penyempurnaan aturan, red) Tidak menambah risiko bank, harusnya malah memperbaiki atau memberikan nilai tambah ke bank," tutup Trisnawaty.

Tags: