BI Sempurnakan Aturan Penyertaan Modal oleh Bank
Berita

BI Sempurnakan Aturan Penyertaan Modal oleh Bank

Untuk mengharmonisasikan dengan ketentuan lain dan standar internasional.

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Sempurnakan Aturan Penyertaan Modal oleh Bank
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai penyertaan modal oleh bank. Setidaknya, terdapat tiga alasan besar aturan ini disempurnakan. Pertama, kata Direktur Kepala Grup Penelitian dan Pengaturan Bank Umum BI Trisnawaty Gani, untuk mengharmonisasikan dengan sejumlah aturan lain dan standar internasional.

Seperti, dengan PBI mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank atau biasa yang disebut dengan multiple license. Bukan hanya itu, penyempurnaan aturan ini juga untuk mengharmonisasikan dengan PBI mengenai penilaian kualitas aset bank umum dan PBI tentang penerapan manajemen risiko secara konsolidasi.

Penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds). Penyertaan merupakan salah satu kegiatan usaha bank namun bukan merupakan kegiatan utama yang menunjang fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.

Trisnawaty mengatakan, penyempurnaan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional serta upaya untuk memenuhi standar internasional. Menurutnya, agar dapat mendukung kegiatan usaha bank, penyertaan modal harus dilakukan secara hati-hati.

Bahkan, lanjut Trisnawaty, penyertaan modal baru bisa dilakukan apabila bank dapat memenuhi tingkat kesehatan dengan peringkat komposit satu atau dua selama tiga periode penilaian. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah adanya pencantuman rencana bisnis bank serta adanya kebijakan dan prosedur serta sistem internal yang memadai.

Ia mengatakan, setiap penyertaan modal tersebut harus mendaat persetujuan oleh BI. Bahkan di aturan yang telah disempurnakan ini, terdapat batas maksimum penyertaan modal oleh bank. Batas penyertaan modal akan lebih besar bagi bank yang memiliki modal besar berdasarkan pengelompokkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).

"Bank yang masuk kategori BUKU IV batas penyertaan modalnya lebih besar dari pada BUKU III dan BUKU II," kata Trisnawaty.

Dalam PBI yang baru ini, bank yang masuk kategori BUKU IV batas maksimum penyertaan modalnya 35 persen. Sedangkan di BUKU III, batas maksimum penyertaan modal oleh bank sebesar 25 persen. Dan di BUKU II batas maksimum penyertaan modalnya hanya 15 persen. Untuk bank yang masuk kategori BUKU I, di aturan ini tak diperboleh melakukan penyertaan modal.

Aturan ini berbeda dari PBI yang lama. Dalam PBI yang lama, seluruh bank baik yang berada di BUKU IV sampai BUKU I batas maksimum penyertaan modalnya sebesar 25 persen. Lantaran terdapat pengelompokkan dalam batas maksimum penyertaan modal, Trisnawaty yakin, penyertaan modal bank ke perusahaan keuangan tersebut tak akan mengganggu dan mengurangi fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi.

"Kegiatan usaha bank dalam melakukan penyertaan modal tidak akan menghilangkan fungsi intermediasi. Karena, ada batasan-batasan dalam penyertaan modal bank," kata Trisnawaty.

Untuk penyertaan modal ke luar negeri, kata Trisnawaty, dalam aturan yang baru ini hanya diperbolehkan bagi bank yang berada di kelompok BUKU III dan BUKU IV. Sedangkan bank yang berada di BUKU II dan BUKU I, tidak boleh. Ketentuan ini berubah dari aturan sebelumnya. Pada aturan yang lama, tak diatur khusus mengenai penyertaan modal oleh bank ke luar negeri.

Ia yakin, dengan disempurnakannya ketentuan ini akan semakin memberikan nilai tambah bagi perbankan, bukan sebaliknya. "(Penyempurnaan aturan, red) Tidak menambah risiko bank, harusnya malah memperbaiki atau memberikan nilai tambah ke bank," tutup Trisnawaty.

Tags: