Kemudian, menyetujui pencairan deposito prime customer tanpa didiukung dengan bilyet asli. Setelah deposito dicairkan ternyata pencairan dilakukan oleh pihak lain yang mengetahui tentang deposito tersebut. Lalu, memberikan fee, bonus, cash gift kepada deposan perorangan yang tidak didukung dengan administrasi secara jelas. “Memberikan fee, bonus, cash gift, kepada deposan instansi pemerintah yang diberikan kepada pribadi pejabat instansi yang bersanngkutan,” tambahnya.
Aktivitas berikutnya yang rawan fraud adalah perkreditan, yakni memberikan kredit fiktif atau agunan fiktif, antara lain dengan memanfaatkan berkas kredit yang lunas. Kemudian, aktivitas accounting. Unit accounting melakukan perubahan parameter bunga sehingga biaya dana meningkat dan dipindahkan ke rekening tabungan yang bersangkutan.