BI Kaji Besaran DP Minimum Kredit Perbankan Syariah
Berita

BI Kaji Besaran DP Minimum Kredit Perbankan Syariah

Tiga bank syariah menyambut baik rencana BI menerapkan aturan minimum untuk KPR dan KKB seperti halnya bank konvensional.

ANT
Bacaan 2 Menit
BI Kaji Besaran DP Minimum Kredit Perbankan Syariah
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) masih mengkaji besaran uang muka (DP) minimum untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bagi bank syariah seperti yang telah berlakukan untuk bank konvensional. Hal ini disampaikan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Senin (27/8).


"Kita akan terapkan juga aturan loan to value ratio (LTV) untuk bank syariah, untuk besarannya masih akan diteliti lagi," ujarnya.


Namun, Halim mengisyaratkan kemungkinan besaran uang muka yang berbeda bagi bank syariah karena ada beberapa produk yang tidak bisa menggunakan DP yang sama. “Untuk KPR yang sifatnya berbeda, MMQ (pembiayaan musyarakah mutanaqishah) untuk properti misalnya, kan sudah jelas berbeda,” katanya.


Seperti diketahui, aturan LTV telah diberlakukan ke bank umum. Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.


Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.


Sedangkan untuk DP bagi KKB ditetapkan sebesar 25 persen untuk roda dua, 30 persen untuk roda empat, dan roda 20 persen untuk roda empat keperluan produktif.


Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan pemberlakuan aturan LTV untuk bank syariah diharapkan tidak akan berbeda dengan bank konvensional sehingga tidak terjadi ketimpangan. Rencananya aturan tersebut akan dikeluarkan pada akhir kuartal ketiga tahun ini atau pada bulan September 2012.

Halaman Selanjutnya:
Tags: