BI dan Kemenkeu Sepakati Mekanisme Pengelolaan Rupiah
Utama

BI dan Kemenkeu Sepakati Mekanisme Pengelolaan Rupiah

Akan ada tanda tangan Menkeu di uang kertas Rupiah.

YOZ
Bacaan 2 Menit


Demikian pula, saat BI akan menerbitkan pecahan Rupiah baru, BI akan menyampaikan informasi kepada Kemenkeu. Untuk pecahan Rupiah kertas baru akan memuat, antara lain tanda tangan pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menkeu dan Gubernur BI serta perubahan dari frasa Bank Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sementara itu, kesepakatan koordinasi pengelolaan Rupiah yang menyangkut pemusnahan Rupiah adalah pemusnahan Rupiah dilakukan terhadap Rupiah yang tidak layak edar, Rupiah yang masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, serta Rupiah yang sudah tidak berlaku.


Teknis pelaksanaan pemusnahan Rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal BI. Setiap periode tiga bulan, BI menyampaikan kepada Kemenkeu informasi mengenai Rupiah yang akan dimusnahkan yang memuat jenis pecahan, jumlah bilyet/keping, dan nilai nominal.


Selain itu, dalam rangka pemusnahan Rupiah, BI juga menyampaikan informasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengumumkan kepada masyarakat jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan melalui penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap satu tahun sekali untuk data pemusnahan uang periode 1 Januari-31 Desember.

Tags: