BI dan Kemenkeu Sepakati Mekanisme Pengelolaan Rupiah
Utama

BI dan Kemenkeu Sepakati Mekanisme Pengelolaan Rupiah

Akan ada tanda tangan Menkeu di uang kertas Rupiah.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Menkeu Agus Martowardojo dan Gubernur BI Darmin Nasution sepakati pengelolaan rupiah. Foto: Sgp
Menkeu Agus Martowardojo dan Gubernur BI Darmin Nasution sepakati pengelolaan rupiah. Foto: Sgp

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menyepakati mekanisme koordinasi dalam pengelolaan uang sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Rupiah. Siaran pers bersama BI-Kemenkeu, Selasa (3/7), menyatakan Menkeu Agus Martowardojo dan Gubernur BI Darmin Nasution telah menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi dalam rangka perencanaan dan pencetakan serta pemusnahan rupiah pada tanggal 27 Juni 2012.


Nota Kesepahaman itu merupakan pedoman pelaksanaan koordinasi antara pemerintah dan BI dalam bentuk pemberitahuan dan tukar-menukar informasi serta merupakan bentuk check and balances dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Rupiah pada tahap perencanaan dan pencetakan serta pemusnahan Rupiah.


Sementara itu, tahapan pengelolaan Rupiah lainnya yang meliputi pengeluaran, pengedaran, sampai dengan pencabutan dan penarikan dari peredaran, merupakan kewenangan sepenuhnya BI sehingga tidak dicantumkan sebagai materi dalam nota kesepahaman.


Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. UU itu juga mengatur bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia dan wajib dipergunakan dalam setiap transaksi pembayaran tunai di seluruh wilayah Indonesia.


Dalam Nota Kesepahaman tersebut telah disepakati mekanisme koordinasi perencanaan dan pencetakan Rupiah. “Perencanaan Rupiah yang akan dicetak meliputi perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang akan dicetak serta perencanaan penetapan pecahan Rupiah,” tulis rilis tersebut.


Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang akan dicetak, dilakukan dengan memperhatikan, antara lain asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam, dan harga Rupiah, serta jumlah Rupiah yang dimusnahkan. Perencanaan penetapan pecahan dilakukan dengan memperhatikan, antara lain kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.


Pada perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang akan dicetak dalam suatu periode tertentu, BI mengundang Kemenkeu dalam menyusun rencana jumlah Rupiah yang akan dicetak, beserta memuat asumsi-asumsi. “Selanjutnya, Kemenkeu memberikan masukan atas perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang akan dicetak tersebut,”.


Demikian pula, saat BI akan menerbitkan pecahan Rupiah baru, BI akan menyampaikan informasi kepada Kemenkeu. Untuk pecahan Rupiah kertas baru akan memuat, antara lain tanda tangan pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menkeu dan Gubernur BI serta perubahan dari frasa Bank Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sementara itu, kesepakatan koordinasi pengelolaan Rupiah yang menyangkut pemusnahan Rupiah adalah pemusnahan Rupiah dilakukan terhadap Rupiah yang tidak layak edar, Rupiah yang masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, serta Rupiah yang sudah tidak berlaku.


Teknis pelaksanaan pemusnahan Rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal BI. Setiap periode tiga bulan, BI menyampaikan kepada Kemenkeu informasi mengenai Rupiah yang akan dimusnahkan yang memuat jenis pecahan, jumlah bilyet/keping, dan nilai nominal.


Selain itu, dalam rangka pemusnahan Rupiah, BI juga menyampaikan informasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengumumkan kepada masyarakat jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan melalui penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap satu tahun sekali untuk data pemusnahan uang periode 1 Januari-31 Desember.

Tags: