BI Beri Peluang Swasta Kelola Informasi Perkreditan
Utama

BI Beri Peluang Swasta Kelola Informasi Perkreditan

Pengamat perbankan menyarankan, sebaiknya pengelolaan data dan informasi perkreditan dipegang pemerintah.

FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit

Selama ini, tugas dan fungsi tersebut dilakukan oleh BI. Namun, belakangan dengan semakin berkembangnya jenis lembaga dan bentuk kredit diperlukan sebuah lembaga yang mengelola informasi tersebut. Rencananya, LPIP ini tak hanya mencakup mengenai data dan informasi perbankan saja, termasuk juga data dan informasi di lembaga keuangan lainnya.

Meski begitu, terdapat sejumlah kekhawatiran terkait pengelolaan informasi dan data ini. Hingga kini, BI masih melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari tahu apakah ada di aturan lain yang melarang mengenai pertukaran data tersebut.

Atas dasar itu pula, persoalan keamanan dan keakuratan menjadi fokus utama bagi LPIP. Selain itu, lembaga ini juga membutuhkan teknologi yang handal agar bisa melindungi data pribadi para nasabah. “Walaupun data kredit bukan rahasia bank, tapi ada data pribadi, nama, alamat, nama ibu kandung yang harus dilindungi,” kata Sani.

LPIP ini akan efektif pada tahun 2016. Sayangnya, aturan mengenai LPIP ini masih sebatas PBI. Menurut Sani, hingga kini belum ada selevel UU yang mengatur mengenai LPIP. Ia berharap ke depannya LPIP dapat diatur dalam UU. “Di negara lain levelnya UU, bukan PBI,” ujar San

Sementara itu, Pengamat Perbankan Aviliani mengatakan, sebaiknya pengelolaan data dan informasi perkreditan tetap dipegang oleh pemerintah, bukan swasta. Ia khawatir akan terjadi jual beli apabila swasta yang mengelola karena orientasi swasta lebih kepada mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya.

Maka itu tak ada jaminan keberadaan LPIP ini akan lebih mengintegrasikan data dan informasi perkreditan baik perseorangan dan perusahaan. Apalagi, lanjut Aviliani, pihak asing dapat menanam investasinya ke LPIP. Meskipun pihak asing itu harus berbadan hukum Indonesia terlebih dahulu. “Menurut saya bahaya dong, masa data orang Indonesia diketahui oleh asing,” ujarnya saat dihubungi hukumonline.

Sebagaimana diketahui, dari website BI disebutkan bahwa pengelolaan informasi perkreditan sudah dilakukan bank sentral sejak tahun 1975. Pengelolaan informasi perkreditan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BI sebagai otoritas moneter dan perbankan serta melayani kebutuhan industri keuangan, khususnya dalam mendukung kelancaran penyaluran penyediaan dana serta manajemen risiko.

Dalam perkembangannya, industri keuangan membutuhkan informasi perkreditan yang lebih komprehensif dengan cakupan data yang lebih luas mencakup juga data dari luar industri keuangan. Atas dasar itu, BI memandang perlu dibukanya pengelolaan informasi perkreditan oleh swasta yang dikenal dengan LPIP.

Dengan adanya LPIP, ke depan diharapkan kebutuhan industri keuangan akan informasi perkreditan lebih komprehensif dapat terpenuhi sehingga meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang akan mendorong terjadinya stabilitas sistem keuangan.

Tags: