BI Akan Latih Hakim Agama tentang Perbankan
Berita

BI Akan Latih Hakim Agama tentang Perbankan

Ada juga wacana membentuk pengadilan niaga syariah.

ALI
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan catatan hukumonline, penyelesaian sengketa perbankan syariah memang sempat menimbulkan masalah. Awalnya, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyatakan pengadilan agama diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, termasuk sengketa ekonomi syariah.

Namun, kemudian muncul UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penjelesan Pasal 55 ayat (2) menyatakan selain di pengadilan agama, penyelesaian sengketa perbankan syariah bisa juga diselesaikan melalui musyawarah, mediasi perbankan, lembaga arbitrase atau melalui pengadilan negeri.

Pada Kamis (29/8), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan penjelasan Pasal 55 ayat (2) ini bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menyatakan sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama (PA). Namun, bila salah satu pihak (misalnya, nasabah) ingin menyelesaikan sengketa di ‘tempat lain’, maka itu harus sudah dituangkan dalam akad perjanjian.

Pengadilan Negeri (PN) pun seakan sudah ‘legowo’ melepaskan sengketa perbankan syariah ke PA. Salah satu contohnya adalah dalam kasus gadai syariah antara seniman Butet Kartaredjasa versus BRI Syariah yang diputus PN Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima eksepsi Bank Indonesia (BI) yang menyatakan perkara ini seharusnya bukan ditangani oleh peradilan umum (Pengadilan Negeri), melainkan ditangani oleh peradilan agama. Majelis merujuk kepada Pasal 55 ayat (1) yang menyebut penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.

Tags:

Berita Terkait