BI akan Diberi Wewenang Menyidik
RUU Perbankan Syariah

BI akan Diberi Wewenang Menyidik

Beberapa pasal masih mengandung celah besar. Kewenangan menyatakan halal haram masih menjadi perdebatan.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 69 mengatur pidana BMPK. Boleh jadi parlemen kita masih trauma akan dampak BLBI satu dasawarsa silam. Namun sanksi ini rupanya membuat BI jiper sendiri. Menurut Siti, UU Perbankan pun tak mengatur pemidanaan BMPK.

 

Rupanya BI tak mau bankir berpeci begitu mudah dipenjarakan. Kita harus mengkaji dampaknya. Selain itu, kriminalisasi pelanggaran BMPK akan menghilangkan unsur pembinaan sebagaimana dilakukan oleh BI saat ini, tutur Siti. Nah loh, mentang-mentang berbaju koko, jangan pilih kasih sesama bankir dong...

 

Tags: