Besarnya Tanggung Jawab Bank dalam Branchless Banking
Berita

Besarnya Tanggung Jawab Bank dalam Branchless Banking

Jika ada agen yang bermasalah, bank dan perusahaan telekomunikasi wajib mengembalikan dana nasabah.

FAT
Bacaan 2 Menit

Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Boedi Armanto, menambahkan tujuan uji coba ini untuk menggaet masyarakat yang sebelumnya tak berhubungan dengan perbankan. Menurutnya, jika perbankan harus membangun kantor cabang maka biaya yang dibutuhkan besar.

Boedi mengatakan, uji coba ini hanya terbatas pada transaksi-transaksi yang bersifat pembayaran. Sedangkan untuk menerima tabungan belum dilakukan. Program ini juga bertujuan untuk meminimalisir pengeluaran yang besar dan menggaet masyarakat agar lebih aware dengan perbankan.

“Pilot project ke arah yang unbanked menjadi bankable" katanya.

Pengamat Perbankan Ahmad Iskandar mengatakan, program branchless banking ini mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dari perbankan. Ia sepakat apabila program ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan bank. Melalui program ini pengeluaran yang dikeluarkan oleh perbankan lebih kecil dibandingkan dengan membuka cabang baru.

Dalam menjalankan uji coba ini, kata Iskandar, perbankan juga harus mengedepankan kualitas, keamanan dan kenyamanan dana nasabah. Maka itu, dalam mencari agen atau UPLK, perbankan atau perusahaan telekomunikasi harus menetapkan sejumlah standar. “Jadi, tak hanya melibatkan tokoh masyarakat saja,” katanya.

Menurut Iskandar, standar yang harus dipenuhi sejumlah agen di antaranya adalah, memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan. Bila perlu perorangan atau perusahaan yang menjadi agen pernah memiliki pengalaman kerja di perbankan minimal delapan tahun. Ia yakin program branchless banking bisa menjadi sarana para mantan bankir tersebut untuk sukses di pengelolaan keuangan.

Standar lainnya terkait dengan integritas para agen. Menurut Iskandar, integritas pribadi yang baik dapat melahirkan bisnis yang baik pula karena program branchless banking memerlukan sistem kepercayaan dari dua sisi, baik perbankan atau perusahaan telekomunikasi dengan masyarakat dan para agen. Syarat lainnya, agen-agen tersebut harus melek teknologi.

“Seleksi agen harus dengan cara kontrol prudensial,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait