Besarnya Tanggung Jawab Bank dalam Branchless Banking
Berita

Besarnya Tanggung Jawab Bank dalam Branchless Banking

Jika ada agen yang bermasalah, bank dan perusahaan telekomunikasi wajib mengembalikan dana nasabah.

FAT
Bacaan 2 Menit
Besarnya Tanggung Jawab Bank dalam Branchless Banking
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan pedoman uji coba branchless banking. Rencananya, uji coba ini akan menjadi tolak ukur bagi BI sebelum mengeluarkan aturan mengenai branchless banking.

"Kita tidak mau keluarkan kebijakan, karena ini kan switching mentality. Makanya BI secara hati-hati lakukan uji coba dulu. Baru kita keluarkan bagaimana branchless banking," ujar Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Mulya E Siregar.

Menurut Mulya, dalam uji coba ini, bank dan perusahaan telekomunikasi harus serius mengawasi agennya serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari dispute. Bila perlu bank dan perusahaan telekomunikasi mengedepankan sisi perlindungan terhadap konsumen. Kewajiban ini merupakan bagian yang harus dijalani selain persyaratan mengikuti uji coba yang sudah ditentukan BI.

"Uji coba harus diawasi. Agen juga disupervisi oleh bank. Jangan sampai agen kacau membawa lari dana nasabah atau terjadi fraud. Pokoknya bank bertanggung jawab penuh (kembalikan dana nasabah, red)," ujar Mulya.

Namun, kata Mulya, selama masa uji coba branchless banking hingga November 2013, belum ada sanksi yang diterapkan. Meski begitu, BI dapat menghentikan uji coba ini meski batas waktu pelaksanaan belum berakhir. Penghentian ini dilakukan apabila terdapat bank dan perusahaan telekomunikasi yang belum memenuhi persyaratan dalam pedoman umum atau terdapat risiko merugikan masyarakat.

Mulya mengatakan, agar agen dan masyarakat mengerti mengenai branchless banking, maka kewajiban bank atau perusahaan telekomunikasi dalam melakukan edukasi. Menurutnya, jasa UPLK atau agen tersebut memiliki peran penting dalam program branchless banking ini.

“Harus ada edukasi intensif, sehingga masyarakat atau agen memahami apa yang mereka lakukan, apa tugas dan kewajibannya,” katanya.

Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Boedi Armanto, menambahkan tujuan uji coba ini untuk menggaet masyarakat yang sebelumnya tak berhubungan dengan perbankan. Menurutnya, jika perbankan harus membangun kantor cabang maka biaya yang dibutuhkan besar.

Boedi mengatakan, uji coba ini hanya terbatas pada transaksi-transaksi yang bersifat pembayaran. Sedangkan untuk menerima tabungan belum dilakukan. Program ini juga bertujuan untuk meminimalisir pengeluaran yang besar dan menggaet masyarakat agar lebih aware dengan perbankan.

“Pilot project ke arah yang unbanked menjadi bankable" katanya.

Pengamat Perbankan Ahmad Iskandar mengatakan, program branchless banking ini mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dari perbankan. Ia sepakat apabila program ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan bank. Melalui program ini pengeluaran yang dikeluarkan oleh perbankan lebih kecil dibandingkan dengan membuka cabang baru.

Dalam menjalankan uji coba ini, kata Iskandar, perbankan juga harus mengedepankan kualitas, keamanan dan kenyamanan dana nasabah. Maka itu, dalam mencari agen atau UPLK, perbankan atau perusahaan telekomunikasi harus menetapkan sejumlah standar. “Jadi, tak hanya melibatkan tokoh masyarakat saja,” katanya.

Menurut Iskandar, standar yang harus dipenuhi sejumlah agen di antaranya adalah, memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan. Bila perlu perorangan atau perusahaan yang menjadi agen pernah memiliki pengalaman kerja di perbankan minimal delapan tahun. Ia yakin program branchless banking bisa menjadi sarana para mantan bankir tersebut untuk sukses di pengelolaan keuangan.

Standar lainnya terkait dengan integritas para agen. Menurut Iskandar, integritas pribadi yang baik dapat melahirkan bisnis yang baik pula karena program branchless banking memerlukan sistem kepercayaan dari dua sisi, baik perbankan atau perusahaan telekomunikasi dengan masyarakat dan para agen. Syarat lainnya, agen-agen tersebut harus melek teknologi.

“Seleksi agen harus dengan cara kontrol prudensial,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait