Bertemu Kerabat Anggoro, Seorang Jaksa Intelijen Diperiksa
Berita

Bertemu Kerabat Anggoro, Seorang Jaksa Intelijen Diperiksa

Kejaksaan Agung telusuri dugaan pelanggaran kode etik. Sepanjang Januari - Juni 2009, tercatat 15 oknum jaksa dikenai sanksi berat.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Bertemu Kerabat Anggoro, Seorang Jaksa Intelijen Diperiksa
Hukumonline

 

Hendarman terus terang mengakui kesulitan untuk mengawasi seluruh jaksa. Seorang atasan pun memiliki keterbatasan untuk mengawasi tamu-tamu anak buahnya. Berhubung ada laporan tentang pertemuan jaksa Irwan dengan Anggodo, bagian pengawasan Kejaksaan Agung akan memeriksa yang bersangkutan. Setiap kali ada otomatis akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hari ini saya terima laporan periksa yang bersangkutan, katanya.

 

Pandangan tegas datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, M. Azis Syamsudin. Politisi Partai Golkar ini berpendapat pertemuan itu bisa dikategorikan pelanggaran kode etik mengingat kasus Anggoro tengah diproses. Sejalan dengan proses penyidikan perkara ini kelak akan terkuak apa sebenarnya motif pertemuan itu. Tetapi, kata Azis, secara kode etik itu tak boleh.

 

Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2009 tercatat 11 orang jaksa dan 11 pegawai yang dikenai sanksi tingkat berat.

 

Sehubungan dengan kasus ini, pimpinan KPK sendiri sudah melaporkan Eddy Sumarsono ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8) lalu terkait pernyataan Eddy bahwa pimpinan KPK diduga menerima suap dari Anggoro. Eddy sendiri sudah dimintai keterangan oleh polisi. Kabareskrim Susno Duadji masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan Eddy.

Ketika kasus Urip Tri Gunawan, Kemas Yahya Rahman, dan M. Salim terungkap ke permukaan, Kejaksaan menerapkan standar ketat bagi jaksa yang hendak menerima tamu. Kala itu, setiap tamu yang datang ke Gedung Bundar, identitasnya dicatat dan diminta menuliskan keperluan menemui jaksa.

 

Seiring dengan waktu, standar itu mulai longgar lagi. Terbukti, ketika kasus pertemuan Anggoro Widjoyo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom, dengan Antasari Azhar di Singapura menjadi pusat perhatian, terungkap adanya lobi-lobi melalui jaksa di Kejaksaan Agung.

 

Adalah Anggodo Widjaya, adik kandung Anggoro, yang diduga datang ke Kejaksaan Agung ketika kasus pengadaan alat-alat radio komunikasi di Departemen Kehutanan mulai intensif ditangani KPK. Anggodo menemui jaksa intelijen Irwan Nasution. Dalam pertemuan itu, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, hadir Eddy Sumarsono dan Ary Muladi. Dua nama terakhir disebut-sebut terkait pemberian uang dari Anggoro kepada oknum KPK. Testimoni Antasari Azhar memang menyebut-nyebut dugaan suap kepada oknum KPK tersebut.

 

Dikatakan Jasman, sudah ada konfirmasi ke Irwan dan Irwan membenarkan pertemuan pada sekitar September 2008 itu. Tujuannya, Anggodo Widjaja minta tolong untuk dipertemukan dengan Ketua KPK Antasari Azhar. Belakangan terungkap, Antasari berhasil menemui Anggoro, kakak Anggodo, di salah satu hotel di Singapura. Testimoni Antasari menyinggung pertemuan tersebut. Karena pemilik PT Masaro, Sdr Anggoro berada di Singapura, maka saya yang mendatangi untuk mendapat kepastian dengan dibekali alat perekam (tape recorder), tulis Antasari dalam testimoninya.

 

Kini, Kejaksaan Agung tengah menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh jaksa Irwan Nasution. Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji menuntaskan masalah ini. Penelusuran dilakukan bagian pengawasan. Akan kami pelajari, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Apa hubungan yang bersangkutan (Anggodo, -red) bertamu, kata Hendarman, Rabu (12/8).

Tags: