Bertemu Kerabat Anggoro, Seorang Jaksa Intelijen Diperiksa
Berita

Bertemu Kerabat Anggoro, Seorang Jaksa Intelijen Diperiksa

Kejaksaan Agung telusuri dugaan pelanggaran kode etik. Sepanjang Januari - Juni 2009, tercatat 15 oknum jaksa dikenai sanksi berat.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Hendarman terus terang mengakui kesulitan untuk mengawasi seluruh jaksa. Seorang atasan pun memiliki keterbatasan untuk mengawasi tamu-tamu anak buahnya. Berhubung ada laporan tentang pertemuan jaksa Irwan dengan Anggodo, bagian pengawasan Kejaksaan Agung akan memeriksa yang bersangkutan. Setiap kali ada otomatis akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hari ini saya terima laporan periksa yang bersangkutan, katanya.

 

Pandangan tegas datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, M. Azis Syamsudin. Politisi Partai Golkar ini berpendapat pertemuan itu bisa dikategorikan pelanggaran kode etik mengingat kasus Anggoro tengah diproses. Sejalan dengan proses penyidikan perkara ini kelak akan terkuak apa sebenarnya motif pertemuan itu. Tetapi, kata Azis, secara kode etik itu tak boleh.

 

Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2009 tercatat 11 orang jaksa dan 11 pegawai yang dikenai sanksi tingkat berat.

 

Sehubungan dengan kasus ini, pimpinan KPK sendiri sudah melaporkan Eddy Sumarsono ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8) lalu terkait pernyataan Eddy bahwa pimpinan KPK diduga menerima suap dari Anggoro. Eddy sendiri sudah dimintai keterangan oleh polisi. Kabareskrim Susno Duadji masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan Eddy.

Tags: