Berstatus Whistleblower, Agus Tjondro Dituntut Ringan
Utama

Berstatus Whistleblower, Agus Tjondro Dituntut Ringan

Pengacara Agus Tjondro berharap hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya bukan bersifat pidana penjara, tapi lebih bersifat hukuman sosial.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Jaksa menganggap keempat terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana karena masing-masing terbukti memperoleh Traveller Cheque sebanyak 10 lembar senilai Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam. Ancaman hukuman penjara bagi pelanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini berkisar antara satu hingga lima tahun.

 

Jabatan keempat terdakwa saat menerima Traveller Cheque adalah anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDI Perjuangan. "Maka itu, unsur patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya telah terpenuhi," kata jaksa.

 

Seusai sidang, terdakwa Agus lebih bersikap legowo atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Menurut dia, dalam menuntut jaksa sudah mempertimbangkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada. "Yang punya wewenang menuntut jaksa, pasti sudah ada pertimbangannya. Saya ditahan merupakan bagian dari resiko," katanya.

 

Kuasa hukum Agus, Firman Wijaya menilai kliennya tak patut dihukum pidana penjara karena posisinya yang whistleblower dalam perkara ini. Jika dihukum, ia khawatir kliennya adalah orang terakhir yang mau menjadi whistleblower dalam skandal hukum. Jika masuk ranah pidana, seorang whistleblower hanya diwajibkan mengembalikan uang hasil kejahatannya saja.

 

"Di Inggris dan Kolombia, seorang whistleblower mendapatkan reward. Meski dihukum lebih bersifat penghormatan seperti kerjakan paper, tugas sosial. Di sini (Indonesia) sanksinya sama pidana, yang sifatnya nestapa. Maka harus ada alternatif pemidanaan, menyangkut keberanian seorang untuk mem-blow up skandal hukum. Masuk ke sistem penghukuman, jadi sifatnya bukan pidana penjara," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait