Berminat Jadi Hakim? Begini Pilihan Jenjang Kariernya
Utama

Berminat Jadi Hakim? Begini Pilihan Jenjang Kariernya

Jenjang karier diawali CPNS sekitar 1 tahun, setelah berstatus PNS mengikuti tes calon hakim. Saat hakim sudah bermasa kerja 10 tahun atau lebih, ada banyak pilihan untuk tetap berkarier menjadi hakim atau non hakim, hingga hakim konstitusi dan anggota KY.

CR-28
Bacaan 3 Menit

Nantinya, semua hakim terbagi dalam tiga tingkatan. Hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan manapun; hakim tingkat banding atau lazim disebut hakim tinggi; dan puncak karier sebagai hakim yakni hakim agung. "34 tahun ke depan mungkin Saudara ada yang menjadi hakim di tingkat ini (hakim agung, red). Di dalam dada setiap hakim harus terpatri keinginan menjadi hakim agung. Perihal terwujud atau tidak itu tergantung usaha dan doa masing-masing,” ujarnya.

Setelah menempuh pendidikan calon hakim, ada beberapa pendidikan hakim lanjutan. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No.140 Tahun 2008, fungsi badan pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan pre-service training (pendidikan calon hakim) dan in-service training, pendidikan hakim yang bersifat kekhususan.

Misalnya, seseorang memiliki keinginan menjadi Hakim Tipikor, Hakim Pengadilan Niaga, Hakim Khusus Narkotika yang mensyaratkan adanya sertifikasi hakim khusus. "Contohnya di lingkungan Peradilan Agama, hakim yang menangani perkara ekonomi syariah harus sudah mengantongi sertifikat ekonomi syariah (setelah mengikuti pelatihan, red).”

Setelah menjalani pendidikan dan memiliki masa bakti 10 tahun, para hakim akan terpilih secara alami menjadi wakil ketua pengadilan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, PTUN. "Khusus Pengadilan Militer, tidak disebut ketua, tetapi kepala karena mengandung sifat komando. Setelah menjadi wakil, dapat naik menjadi ketua pengadilan tingkat pertama." 

Setelah bermasa kerja 10 tahun atau lebih ada banyak pilihan, tetap di bidang yudisial sebagai hakim atau pilihan lain non-hakim. Pada masa ini ada beberapa pilihan kesempatan bisa menjadi asisten hakim agung, hakim yustisial di bidang pengawasan, atau wartawan di biro hukum dan humas MA.

Dia melanjutkan jenjang karier selanjutnya menjadi wakil dan ketua pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Meski begitu, seorang hakim boleh berkarier di bidang kesekretariatan atau kepaniteraan MA. Misalnya di kepaniteraan, syarat jabatan panitera MA harus seorang hakim tinggi.

Tak hanya itu, hakim tinggi/hakim agung nantinya terbuka peluang menjadi hakim konstitusi atau Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Juga diberi kesempatan menjadi komisioner Komisi Yudisial (bila sudah pensiun, red), karena UU KY menentukan dari 7 orang komisioner, 2 diantaranya sebagai pensiunan hakim," tambahnya.

Tags:

Berita Terkait