Bermasalah, Koalisi Bakal Uji UU PSDN
Utama

Bermasalah, Koalisi Bakal Uji UU PSDN

Karena dinilai tidak mengadopsi standar HAM antara lain mengenai prinsip kesukarelaan, ada ancaman pidana, sumber anggaran, dan rawan disalahgunakan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun disebut menghormati HAM, termasuk hak milik dalam konteks sumber daya alam dan sumber daya buatan, tapi penggunaannya bersifat absolut jika telah ditetapkan. Intinya, tidak ada perlindungan hak milik warga negara. “Jika posisinya itu hak, seharusnya diatur tanpa adanya ancaman,” kata dia, Senin (30/9/2019) lalu.

 

Anam menilai UU PSDN tidak mengatur jelas mekanisme mobilisasi dan demobilisiasi apakah dalam status perang atau nonperang. Jika bisa dikerahkan untuk nonperang, komponen pertahanan ini seperti komponen pendukung dan cadangan berpotensi digunakan untuk menghadapi konflik sosial.

 

“Misalnya konflik sosial di bidang pertambangan dan perkebunan, maka masyarakat akan dihadapkan dengan komponen ini,” ujarnya.

 

Anam juga menyoroti soal pendanaan yang bisa berasal dari luar APBN. Ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawabannya akan lemah. Anam mengingatkan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan sumber anggaran pertahanan negara berasal dari APBN. “Jika swasta bisa memberikan dana, kalau begini postur dan manajemen pertahanan kita, bagaimana? Berarti (pertahanan negara) ditentukan oleh dana swasta?” 

 

Atas dasar itu, Anam menegaskan UU PSDN berbahaya bagi demokrasi dan penegakan HAM, sehingga layak diuji materi ke MK. Dia berharap ada pihak yang mau mengajukan uji materi ke MK. Cara lain, Presiden bisa menerbitkan Perppu atau DPR periode 2019-2024 bisa menerbitkan UU yang membatalkan UU PSDN.

 

“Jika terjadi perbedaan pandangan dan pendapat dalam situasi politik tertentu, kelompok tersebut bisa dikriminalkan lewat UU PSDN dengan menuding kelompok tersebut ‘anti negara’, sehingga bisa dipidana,” katanya.

Tags:

Berita Terkait