Bermasalah, Koalisi Bakal Uji UU PSDN
Utama

Bermasalah, Koalisi Bakal Uji UU PSDN

Karena dinilai tidak mengadopsi standar HAM antara lain mengenai prinsip kesukarelaan, ada ancaman pidana, sumber anggaran, dan rawan disalahgunakan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Sejumlah RUU yang disahkan pemerintah dan DPR di penghujung masa jabatan menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil, salah satunya UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Sebab, secara umum substansi UU PSDN yang merupakan inisiatif pemerintah dan disahkan pada Kamis (26/9/2019) ini berpotensi mengabaikan perlindungan dan penghormatan hak konstitusional warga negara.

 

Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto menilai alih-alih memperkuat sektor pertahanan, UU PSDN justru potensi menimbulkan berbagai masalah baru. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah persoalan yang sifatnya prinsipil. Misalnya hal yang mengatur soal ruang lingkup, komponen cadangan berbasis manusia dan sumber daya baik alam dan buatan. Selain itu, prinsip kesukarelaan, pengelolaan sumber anggaran bisa di luar APBN, dan ancaman pidana.

 

Melihat substansi UU PSDN bermasalah, Ardi dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain yang fokus di bidang HAM, pertahanan dan keamanan akan mengajukan uji materi terhadap UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami bersama koalisi (organisasi masyarakat sipil lain) akan mempertimbangkan mengajukan uji materi ke MK terhadap UU PSDN. Kami masih menunggu penomoran UU PSDN oleh Sekretariat Negara,” kata Ardi di Jakarta, Senin (7/10/2019). Baca Juga: Komnas HAM: UU PSDN Bahaya bagi Demokrasi dan Penegakan HAM

 

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengingatkan sejak pembahasan RUU PSDN di DPR, Koalisii sudah mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RUU PSDN. Tapi desakan itu ternyata tidak menjadi pertimbangan, karena faktanya pemerintah dan DPR tetap membahas dan mengesahkan UU PSDN. “UU PSDN sebenarnya tidak urgen untuk disahkan,” kata Gufron.

 

Menurutnya, ada sejumlah UU yang semestinya lebih diprioritaskan pembahasannya oleh DPR dan pemerintah dalam rangka memperkuat dan membenahi sektor pertahanan. Misalnya, membuat RUU Perbantuan TNI dan merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang TNI. Kedua regulasi itu penting dilaksanakan karena keduanya mandat UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

 

Gufron menjelaskan RUU Perbantuan TNI penting untuk mengatur mekanisme operasi militer selain perang (OMSP). Selain itu, untuk meningkatkan kerja sama aktor pertahanan dan keamanan, khususnya antara TNI dengan Polri dalam menghadapi wilayah abu-abu (grey area) atau dalam menghadapi situasi mendesak (contigency).

 

Sementara UU No.31 Tahun 1997 sangat penting direvisi karena Pasal 65 ayat (2) UU TNI mengamanatkan prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Tapi praktiknya selama ini menunjukan peradilan militer sebagai sarana impunitas anggota militer yang melakukan tindak pidana. Sekalipun ada hukuman, sanksinya tidak maksimal, malah ada yang kemudian menempati jabatan strategis.

 

Dia menilai UU PSDN tidak mengadopsi standar HAM seperti prinsip kesukarelaan. Misalnya, dalam ketentuan mengenai komponen cadangan yang menyebut setiap warga negara berhak mendaftar menjadi calon komponen cadangan. Tapi ketentuan ini tidak mengatur bagaimana mekanisme warga negara yang ingin mundur dari komponen cadangan.

 

Ada ancaman pidana

Kemudian UU PSDN juga tidak mengatur bagaimana ketika ada warga negara yang tergabung dalam komponen cadangan, tapi menolak untuk dimobilisasi dan demobilisasi karena perintahnya bertentangan dengan hukum dan HAM. Malah ada ancaman pidana paling lama 4 tahun bagi komponen cadangan yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi.

 

“Warga negara punya hak untuk mundur dari keanggotaan komponen cadangan dan menolak mobilisasi dan demobilisasi jika dampaknya bertentangan dengan hukum dan HAM,” kata Gufron menerangkan. Baca Juga: Lima Alasan Koalisi Agar Pembahasan RUU PSDN Ditunda

 

Begitu pula komponen cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan, lanjut Gufron, ketentuan itu tidak menerapkan prinsip kesukarelaan. Mekanismenya juga tidak melalui proses pendaftaran, tapi ditetapkan oleh Menteri setelah melalui proses verifikasi dan klasifikasi.

 

Bagi Koalisi, seharusnya pemilik sumber daya itu berhak menerima atau menolak sebelum ditetapkan sebagai komponen cadangan. Ironisnya, ada ancaman pidana paling lama 4 tahun bagi orang yang tidak menyerahkan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional miliknya yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan untuk digunakan dalam mobilisasi.

 

Dia menambahkan mobilisasi dan demobilisasi komponen cadangan ini rawan disalahgunakan. Misalnya, komponen cadangan dimobilisasi untuk menghadapi konflik agraria. Potensi itu sangat besar terjadi mengingat tujuan penggunaan komponen cadangan sangat luas, bukan hanya untuk menghadapi ancaman militer, tapi juga nonmiliter dan hybrida.

 

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam justru menilai UU PSDN berbahaya bagi demokrasi dan penegakan HAM. Menurut Anam, UU PSDN berpotensi melanggar prinsip conscientious objection dan kepastian hukum karena ada pengaturan absolut melalui ancaman pidana bagi pihak yang tidak mengikuti agenda yang telah ditetapkan, misalnya mobilisasi.

 

Meskipun disebut menghormati HAM, termasuk hak milik dalam konteks sumber daya alam dan sumber daya buatan, tapi penggunaannya bersifat absolut jika telah ditetapkan. Intinya, tidak ada perlindungan hak milik warga negara. “Jika posisinya itu hak, seharusnya diatur tanpa adanya ancaman,” kata dia, Senin (30/9/2019) lalu.

 

Anam menilai UU PSDN tidak mengatur jelas mekanisme mobilisasi dan demobilisiasi apakah dalam status perang atau nonperang. Jika bisa dikerahkan untuk nonperang, komponen pertahanan ini seperti komponen pendukung dan cadangan berpotensi digunakan untuk menghadapi konflik sosial.

 

“Misalnya konflik sosial di bidang pertambangan dan perkebunan, maka masyarakat akan dihadapkan dengan komponen ini,” ujarnya.

 

Anam juga menyoroti soal pendanaan yang bisa berasal dari luar APBN. Ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawabannya akan lemah. Anam mengingatkan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan sumber anggaran pertahanan negara berasal dari APBN. “Jika swasta bisa memberikan dana, kalau begini postur dan manajemen pertahanan kita, bagaimana? Berarti (pertahanan negara) ditentukan oleh dana swasta?” 

 

Atas dasar itu, Anam menegaskan UU PSDN berbahaya bagi demokrasi dan penegakan HAM, sehingga layak diuji materi ke MK. Dia berharap ada pihak yang mau mengajukan uji materi ke MK. Cara lain, Presiden bisa menerbitkan Perppu atau DPR periode 2019-2024 bisa menerbitkan UU yang membatalkan UU PSDN.

 

“Jika terjadi perbedaan pandangan dan pendapat dalam situasi politik tertentu, kelompok tersebut bisa dikriminalkan lewat UU PSDN dengan menuding kelompok tersebut ‘anti negara’, sehingga bisa dipidana,” katanya.

Tags:

Berita Terkait