Berharap ‘Penguatan KY’ Masuk dalam Amandemen Konstitusi
Berita

Berharap ‘Penguatan KY’ Masuk dalam Amandemen Konstitusi

Karena tugas dan kewenangan KY selama ini bergantung lembaga lain. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendukung penguatan KY masuk dalam rencana amandemen konstitusi.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

DPR pernah beberapa kali menolak/tidak menyetujui nama-nama CHA yang diusulkan KY meskipun dalam proses seleksi itu telah melibatkan sejumlah mantan hakim agung dan tokoh masyarakat terkemuka. Alhasil, KY kembali menggelar seleksi CHA demi menutupi kebutuhan hakim agung di MA.     

 

Selain itu, fungsi menjaga dan menegakan keluhuran dan martabat hakim yang wujudnya pengawasan hakim, seringkali hasil pengawasan KY dalam hal penjatuhan sanksi terhadap para hakim yang melanggar KEPPH tidak sepenuhnya dijalankan MA. Misalnya, data pengawasan KY, pada periode Januari-Juni 2019, KY telah merekomendasikan 58 hakim untuk dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar KEPPH.

 

Rekomendasi penjatuhan sanksi ini telah disampaikan kepada MA untuk pelaksanaan sanksinya baik berupa sanksi berat, sedang, dan ringan. Namun, pelaksanaan usulan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi sanksi KY ini karena MA menganggap objek pemeriksaan masuk ranah teknis yudisial. Selama ini, pemeriksaan hakim terlapor sering terkendala alasan masuk ranah teknis yudisial.

 

Misalnya, usulan sanksi terhadap 58 hakim, 25 hakim saat itu belum mendapat respon dari MA bagaimana pelaksanaan sanksi yang diusulkan tersebut. Terhadap usulan sanksi 8 hakim, MA memutuskan tidak dapat menindaklanjuti dengan alasan objek pemeriksaan masuk wilayah teknis yudisial. Sementara usulan sanksi 22 hakim masih dalam proses minutasi. Sisanya, 3 hakim telah dijatuhi sanksi berat melalui sidang MKH. Jadi, selama ini KY dan MA seringkali beda persepsi tentang pengawasan perilaku hakim yang dibenturkan dengan teknis yudisial, sehingga terus menjadi perdebatan.

 

Tak hanya itu, Pasal 20 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2011 telah memberi kewenangan meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan atau merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim. Namun, kewenangan ini lagi-lagi belum bisa dijalankan karena masih ada perbedaan pandangan antara KY dan aparat penegak hukum. Sebab, ada pandangan kewenangan penyadapan hanya dapat dilakukan dalam hal terjadinya tindak pidana, bukan pelanggaran KEPPH.  

Tags:

Berita Terkait