Bergeser Jabatan, Bahlil Ingatkan Kewenangan Besar Menteri Investasi
Terbaru

Bergeser Jabatan, Bahlil Ingatkan Kewenangan Besar Menteri Investasi

Saat berstatus BKPM terdapat permasalahan internal seperti minimnya kewenangan dan jumlah SDM. Namun seiring perubahan dari BKPM menjadi Kementerian Investasi terdapat penambahan kewenangan. Bakal melanjutkan pejabat Menteri ESDM sebelumnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Bahlil Lahadalia saat memberikan sambutan seusai sertijab didampii penggantinya Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani di Kementerian Investasi, Senin (19/8/2024).  Foto: Tangkapan layar youtube
Bahlil Lahadalia saat memberikan sambutan seusai sertijab didampii penggantinya Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani di Kementerian Investasi, Senin (19/8/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo terjadi perombakan kabinet tingkat menteri. Salah satu perombakan yaitu Bahlil Lahadalia yang semula menjabat sebagai Menteri Investasi menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif. Sementara itu, jabatan Menteri Investasi dijabat oleh Rosan Perkasa Roeslani.

Dalam acara serah terima jabatan tersebut, Bahlil menyampaikan Kementerian Investasi telah mengalami perubahan signifikan di era kepemimpinannya. Sebelumnya, telah terjadi perubahan kelembagaan dari Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi. Perubahan tersebut berdampak terhadap semakin luasnya kewenangan kementerian ini.

“Pertama kali BKPM menjadi kementerian pasca-reformasi yaitu sekarang,” ujar Bahlil di Gedung Kementerian Investasi, Senin (19/8/2024).

Baca juga:

Bahlil bercerita, saat berstatus BKPM terdapat permasalahan internal seperti minimnya kewenangan serta jumlah sumber daya manusia (SDM). Namun seiring perubahan dari BKPM menjadi Kementerian Investasi terdapat penambahan kewenangan. Seperti mengambil sedikit dari kewenangan beberapa kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan.

“Jadi kalau dikumpul sebenarnya kewenangan Kementerian Investasi sudah lebih besar dari induk sebenarnya,” kata Bahlil.

Selain itu, Bahlil juga melaporkan kinerja Kementerian Investasi terdapat peningkatan menarik jumlah investasi langsung. Di 2018, Kementerian Investasi tidak mampu mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Namun, pada 2023, jumlah investasi mencapai Rp 1.418 triliun dan melampaui target Presiden Joko Widodo.

Dia mengingatkan, terdapat tantangan Kementerian Investasi kedepannya dalam menghadapi tekanan ekonomi. Karena itulah Kementerian Investasi harus berupaya meningkatkan investasi untuk menciptakan lapangan kerja.

Tags:

Berita Terkait