Beragam Pandangan Tolak Peradi Sebagai Wadah Tunggal
Utama

Beragam Pandangan Tolak Peradi Sebagai Wadah Tunggal

Jika MK memutuskan ada wadah tunggal dalam organisasi advokat, Peradi pimpin Fauzie Hasibuan mengklaim paling berwenang menjadi wadah tunggal organisasi advokat itu.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Peradi Fauzie Hasibuan justru mendukung tuntutan para pemohon yang menginginkan terdapat wadah tunggal dengan nama Peradi. DPP Peradi Fauzie Hasibuan, diwakili Viktor W. Nadabdab, menilai frasa “organisasi advokat” bersifat multitafsir. Akibat tafsiran yang keliru ini munculah SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, seolah semua organisasi advokat berwenang melakukan pengangkatan advokat yang tidak sesuai dengan UU Advokat.

 

“Untuk itu, semoga Mahkamah Agung dapat memberikan keterangannya,” harapnya. (Baca Juga: Tiga Kubu PERADI Tanggapi Terbitnya Surat Ketua MA)

 

Menurutnya, organisasi profesi advokat saat ini seharusnya dapat menjadi original intent yang diwujudkan oleh UU Advokat, seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), Persatuan Insinyur Indonesia yang memiliki satu wadah tunggal. Baginya, Peradin, KAI, Peradri, dan lain-lain yang telah mengklaim berwenang menyelenggarakan pendidikan calon advokat, pengangkatan, pengajuan sumpah advokat, pengawasan, dan pemberian sanksi kepada advokat memanfaatkan inkonstitusionalitas frasa “organisasi advokat” dalam UU advokat.

 

“Makanya, permohonan ini diperlukan tafsiran terhadap frasa ini oleh MK,” kata dia.

 

Viktor mengingatkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat didirikan oleh delapan organisasi advokat yakni AAI, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).

 

Ia melanjutkan secara de facto, UU Advokat mengakui Peradi dan KAI. “Tetapi, kewenangan KAI hanya untuk penyumpahan saja. Sedangkan kewenangan lain dilakukan oleh Peradi,” klaimnya.

 

Karena itu, Viktor meminta kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan Peradi Fauzie Hasibuan selaku pihak terkait. Selanjutnya, menyatakan Peradi satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang menjalankan tugas dan fungsi menyelenggarakan pendidikan calon advokat, pengangkatan advokat, pengambilan sumpah kepada pengadilan tinggi, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi kepada advokat, melakukan pendidikan advokat.

 

Di luar sidang, menanggapi adanya tiga kubu Peradi, Wakil Sekretaris Peradi kubu Fauzie, Viktor Harlen Sinaga menilai bila Peradi diputuskan sebagai wadah tunggal, maka Peradi yang dipimpin Fauzie Hasibuan menjadi wadah tunggal. Sebab, adanya UU Advokat dan memerintahkan membentuk organisasi advokat selama dua tahun, berdirilah Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan oleh delapan organisasi yang ketika itu Peradi masih satu.  

 

“Kemudian, dalam Musyawarah Nasional di Makasar terpecahlah Peradi menjadi tiga kubu. Namun, Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan digantikan oleh Fauzie Hasibuan. Maka dari itu, Peradi Fauzie Hasibuan yang sah menjadi wadah tunggal,” klaimnya.  

Tags:

Berita Terkait