Beragam Pandangan Tolak Peradi Sebagai Wadah Tunggal
Utama

Beragam Pandangan Tolak Peradi Sebagai Wadah Tunggal

Jika MK memutuskan ada wadah tunggal dalam organisasi advokat, Peradi pimpin Fauzie Hasibuan mengklaim paling berwenang menjadi wadah tunggal organisasi advokat itu.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Eban menjelaskan dalam putusan tersebut, MK “mengizinkan” Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia mengambil sumpah advokat tanpa mengkaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat manapun. Hal yang sama termuat dalam SK KMA yang memerintahkan bahwa Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi advokat manapun sampai ada UU Advokat yang baru. (Baca Juga: Putusan MK Sejalan dengan SK KMA No. 73)

 

KAI kubu (Plt) Siti Jamaliah Lubis, diwakili Petrus Bala Pattyona, mengingatkan Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 memerintahkan Peradi dan KAI membentuk organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun tidak pernah dilaknakan. Karenanya, jika ada perselisihan tentang organisasi advokat harus diselesaikan melalui peradilan umum. “Putusan MK pun tidak mengatakan Peradi sebagai organisasi wadah tunggal sebagaimana yang dimaksud dalam UU Advokat,” kata dia.

 

Sementara Ketua KAI kubu Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, yang diwakili Fadli Nasution, menilai para pemohon telah salah menafsirkan frasa “organisasi advokat” dan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Justru, frasa dalam norma tersebut telah memberi jaminan kepastian hukum bagi advokat. Selain itu, advokat diberikan kebebasannya untuk memilih organisasi advokat yang dipilihnya.

 

Bagi dia, pembentukan organisasi profesi bukanlah pembatasan terhadap pendirian organisasi. Akan tetapi, UU tidak melarang atau membatasi untuk mendirikan organisasi profesi yang sama, sepanjang tidak bertentangan dengan UU Advokat. “Namun, jika ada larangan, pembatasan suatu organisasi profesi tertentu dapat bertentangan dengan UUD 1945,” dalihnya.  

 

Menurut dia, UU Advokat telah diuji materi sebanyak 17 kali dan berdasarkan beberapa Putusan MK, secara de facto, MK mengakui KAI. Ia berpandangan organisasi advokat masing-masing bisa sebagai penyelenggara pendidikan advokat, pengangkatan advokat, pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi, termasuk memberi sanksi terhadap advokat yang melanggar sudah sesuai dengan UU Advokat. “Kami sebagai pihak terkait meminta kepada Mahkamah untuk menolak permohonan pemohon,” pintanya. 

 

DPP Ikadin yang dipimpin Todung Mulya Lubis, yang diwakili Maheswara Prabandono, menilai permohonan pemohon terkait wadah tunggal tidak sesuai dengan keadaan faktual yang ada saat ini. Sebab, saat ini saja Peradi tidak tunggal dan terbagi dalam tiga kubu yakni Peradi Fauzie Hasibuan, Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan Peradi Juniver Girsang.

 

Karena itu, ia meminta MK menolak permohonan ini karena MK sebagai negatif legislator, bukan positif legislator. “Petitum permohonan ini tidak sesuai dengan kewenangan MK. Untuk itu, ini seharusnya dibawa ke DPR,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait